SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN ANAK WARGA NEGARA ASING OLEH WARGA NEGARA INDONESIA

Tanggal Upload: 31/05/2025

Penulis / NIM:
HERMAN HAMZAH / H1117087

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
pengangkatan anak, WNA,WNI

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan (1) untuk mengetahui proses pengangkatan anak warga negara asing oleh warga negara Indonesia.(2) untuk mengetahui kedudukan hukum dalam proses pengangkatan anak warga negara asing oleh warga negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yaitu penelitian yang menggunakan berbagai informasi sekunder, seperti penelitian pustaka, norma hukum, putusan peradilan, dan teori hukum. Teknik pengumpulan bahan menggunakan riset pustaka (library research) yaitu dengan mereview materi tertulis berupa buku, dokumen resmi, catatan, karya ilmiah, serta materi online yang berkaitan dengan masalah penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan (1) Proses pengangkatan anak warga Negara asing oleh warga Negara Indonesia menurut hukum di Indonesia yaitu hukum di Indonesia tidak mengatur tentang pengangkatan anak warga Negara asing oleh warga Negara Indonesia karena proses yang harus dilakukan harus sesuai dengan dari mana Negara anak itu berasal. Tetapi di Indonesia Berdasarkan Pasal 15 PP No 54 Tahun 2007 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 11 /HUK/ 2009 Tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (2) Kedudukan hukum yang timbul akibat pengangkatan anak WNA oleh warga WNI adalah sebagai berikut Pertama, status kewarganegaraan anak menjadi ganda sampai usia 18 tahun. Kedua, menjadi wali nikah bagi anak perempuan tetap orang tua kandungnya atau saudara sedarahnya. Ketiga, dalam hak mewaris bagi yang beragama muslim tetap mewaris dari orang tua kandungnya dan dari orang tua angkatnya hanya mendapat hibah, jika non muslim maka hak waris atas anak tersebut beralih dari orang tua kandung kepada orang tua angkat dan kedudukannya sama dengan anak kandung orang tua angkatnya. Adapun yang direkomendasikan (1) Bagi orang tua angkat diharapkan ketika melakukan pengangkatan anak wajib memperhatikan kesejahteraan serta hak-hak anak tidak boleh diabaikan karena hak anak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia. (2) diharapkan bagi calon orang tua anak yang mengadopsi anak wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di mana asal atau kewarganegaraan anak yang diadopsi tersebut.
Berkas Lampiran
Unduh File