UPAYA KEPOLISIAN LALU LINTAS DALAM PENANGANAN KASUS KECELAKAAN LALU LINTAS DI KABUPATEN GORONTALO UTARA
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
PRICILIA MARIA KARAUWAN / H1118187
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
upaya;kecelakaan;lalulintas
Abstrak:
Tujuan Penelitian yaitu Untuk mengetahui dan menganalisis tentang upaya
kepolisian lalu lintas dalam Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas dan Faktor -
faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum
Polres Gorontalo Utara. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode
penelitian hukum empiris Upaya kepolisian lalu lintas dalam Penanganan kasus
kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Satlantas Polres Gorontalo Utara yaitu
Satlantas Polres Gorontalo Utara melaksanakan proses penyelidikan dan
penyidikan sesuai dengan aturan KUHAP dan Perkap No. 15 Tahun 2013 tentang
penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Setelah itu keseluruhan proses penyidikan
dilakukan dan apabila dimungkinkan dilakukan perdamaian atau Restoratif justice
maka anggota Satlantas Polres Gorut akan menyelesaikan secara perdamaian
Faktor - faktor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di
wilayah hukum Polres Gorontalo Utara yaitu : Faktor Manusia seperti Ceroboh,
Mengantuk, Lelah ,Mabuk, Tidak tertib, Tidak terampil, Kecepatan tinggi Dan
Faktor Kendaraan seperti Lampu kendaraan, Rem Blong, Ban, Kaca Spion