Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Software di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
FUSVITA MOHULAINGO / H1116347
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hak Cipta, Pembajakan, Software.
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui Bentuk Pengaturan Pembajakan Software Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (2). Untuk mengetahui Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta dari Kejahatan Pembajakan Software BerdasarkanUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian, penelitian ini kedepannya difokuskan pada studi kepustakaan atau biasa dikenal dengan studi literatul dengan cara pendekatan terhadap asas buku, teori buku, dan peraturan perundang-undangan serta normanorma hukum lainnya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1). Hak Cipta memberikan Hak Cipta kepada setiap pencipta dalam bentuk hak yang berlaku untuk waktu tertentu untuk memperbanyak dan atau mempublikasikan ciptaan. Undang-Undang mengatur hal ini karena negara menganggap bahwa pencipta telah berkontribusi kepada masyarakat melalui karya dalam bidang seni, sastra, maupun maupun ilmu pengetahuan sehingga mereka layak mendapatkan penghargaan berdasarkan hak eksklusif ini. (2). Terkait dengan penggunaan karya komputer dijelaskan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Sedangkan mengenai Pengaturan Sanksi terhadap Penggunaan Karya Program Komputer yang dilakukan secara komersial terdapat pada Pasal 112 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2014 dan di dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai hak ekonomisi Pencipta karya.