ANALISIS HUKUM SAH ATAU TIDAKNYA PENYITAAN STUDI KOMPARASI Putusan No8/Pid.Pra/2017/PnGto Putusan No3/Pid.Pra/2021/PnGto
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
DANDRIS ADJIM / H1117044
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
analisis hukum, penyitaan, komparasi putusan
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk: 1) mengetahui analisis hukum sah atau tidaknya penyitaan studi komparasi putusan (8/Pid.Pra.Pra/2017/Pn Gto /3/Pid.Pra/2021/Pn Gt),2) mengetahui pertimbangan hakim memutuskan sah atau tidaknya penyitaan studi komparasi putusan (8/Pid.Pra.Pra/2017/Pn Gto /3/Pid.Pra/2021/Pn Gt). Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (libraryresearch )atau denganistilahjudicialnormative,yaitucarapengumpulandatadengan bersumber pada bahan-bahan pustaka. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa:1) analisis hukum sah atau tidaknya penyitaan studi komparasi putusan (8/Pid.Pra.Pra/2017/PnGto/3/Pid.Pra/2021/PnGto), yaitu a) penyitaan dan b) perintah pengadilan kedua putusan itu berdasar pada dua dasar yang berbeda yaitu, putusan Nomor8/Pid.Pra.Pra/2017/Pn Gto ditolak karena bukan objek prapradilan,dan putusan Nomor 3/Pid.Pra/2021/PnGto diterima dengan alasan hubungan baik antar penegak hukum.2) Pertimbangan hakim memustukan sah atau tidaknya penyitaan studi komparasi putusan(8/Pid.Pra.Pra/2017/Pn Gto dan 3/Pid.Pra/2021/PnGto) adalah pertimbangan hukum hakim yang memutus kedua perkara itu yang berbeda. Pertimbangan hakim yang mendamaikan pada putusan dengan alasan hubungan baik sangatlah tidak mencerminkan kepastian hukum pada perkara 3/Pid.Pra/2021/Pn Gto. Berdasarkan hasil penelitian itu, direkomendasikan: (1) baiknya perkara prapradilan mengenai penyitaan pelanggaran lalu lintas haruslah diputus atas kepastian hukum agar memberikan rujukan yang pasti bagi semua kalangan akademik,masyarakat,dan penelitian selanjutya.(2)bagipencari keadilan pelanggaran lalu lintas,harapannya diberikan ruang untuk menguji pokok persoalan tentang sah atau tidaknya penyitaan kendaraan pelanggar lalu lintas agar terwujudnya kepastian hukum.