ANALISIS PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA PENCURIAN
Tanggal Upload: 28/05/2025
Penulis / NIM:
AURA DIVLA ANNASTASYA / H1119092
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Penghentian Penuntutan, Keadilan Restoratif, Kejaksaan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam pelaksanaanpenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindakpidana kekerasan dalam rumah tangga di wilayah hukum Kejaksaan Negeri KotaGorontalo. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris, yaitu penelitian yangberfokus pada data-data faktual dari lapangan seperti wawancara langsung denganJaksa Penuntut Umum, pelaku, korban, dan pihak keluarga, serta dokumentasiterkait. Metode penelitian kualitatif digunakan untuk menggali dan memahamisecara menyeluruh bagaimana proses penghentian penuntutan dilakukan dandampaknya terhadap para pihak yang terlibat. Pembahasan penelitianmenunjukkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif olehKejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah dilakukan sesuai dengan PeraturanKejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penerapan keadilanrestoratif ini terbukti memberikan solusi alternatif dalam penyelesaian perkara,mempercepat proses hukum, menghindari over kapasitas lembaga pemasyarakatan, serta memberi ruang bagi pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.Rekomendasi penelitian ini menekankan pentingnya peningkatan sosialisasi danoptimalisasi penerapan kebijakan keadilan restoratif bagi perkara dengan ancamanpidana ringan.