PERAN BADAN PERTANAHAN KABUPATEN POHUWATO DALAM MENYELESAIKAN KASUS SENGKETA BATAS TANAH
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
HASLINDA YUSUF / H1116243
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Peran Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato Dalam Menyelesaikan Kasus Sengketa Batas Tanah.
Abstrak:
Tujuan dalam penelitianini adalah :1. Untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya sengketa batas hak atas tanah di Kabupaten Pohuwato.2. Untuk mengetahui bagaiman peran Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato dalam menaggulangi sengketa batas hak atas tanah.
Tipe penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah tipe penelitian empiris dengan melakukan penelusuran data primer yang akan diperoleh dari berbagai responden yang terdiri dari beberapa sampel untuk mewakili responden. Hal ini dilakukan untuk melakukan penelusuran fakta-fakta empiris dalam sengketa batas tanah. Dari hasil penelitian ini, peneliti berkesimpulan bahwa:1.Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa batas tanah yaitu: (1) objek tanah tidak dikuasai secara fisik oleh pemilik tanah, (2) pemilih tanah tidak melakukan pemeliharaan batas-batas tanah, (3) pemilik tanah tidak mengetahui letak dan batas tanah secara pasti, (4) adanya tindakan penyerobotan lahan yang dilakukan secara sengaja oleh orang lain. 2. Peran badan pertanahan dalam menyelelesaikan sengketa tanah di Kabupaten Pohuwato sangat penting, hal ini dapat kita lihat bahwa pihak Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato pada dasarnya semua objek tanah yang bersengketa dan konflik dapat dimohonkan untuk diajukan mediasi di Kantor Pertanahan, baik tanah yang sudah bersertipikat maupun belum bersetifikat. Selain itu adanya tahapan proses yang harus dilalui untuk menyelesaikan sengketa tanah atau sengketa batas tanah yaitu: (1) menerima pengaduan masyarakat, (2) melakukan pengupulan data, (3) analisis data, (4) melakukan proses mediasi baik untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum bersertifikat. Adapun daran peneliti yaitu:1. Pihak Badan Pertanahan Kabupaten Pohuwato seharusnya melakukan sosialisasi terkait masalah penyelesaian sengketa tanah. 2.Melibatkan akademisi dalam penelitian hokum terkait pertanahan di KabupatenPohuwato.