PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PERSETUBUHAN (STUDI KASUS POLDA GORONTALO)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
JULIANDA JUKIRO / H1120060
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan hukum, anak, korban persetubuhan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) menganalisis upaya penanggulangan terhadap anak dibawah umur sebagai korban dalam kasus persetubuhan dan (2) mengetahui factor- faktor yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban persetubuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun secara fisik. (2) Dalam pelaksanaan pemberian perlindunganhukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan masih belum maksimal karena masih terdapat hambatan-hambatan yang dihadapi oleh para aparat penegak hukum dan dinas terkait. Penelitian ini merekomendasikan: (1)Diharapkan pemidanaan di Indonesia lebih ditingkatkan dalam perlindungan hukum dan pemberian sanksi yang seberat- beratnya kepada para pelaku tindak pidana, terutama kekerasan seksual pada anak di bawah umur sebagai korban. (2)Diharapkan juga kepada para korban kekerasanseksual terutama anak di bawahumur memiliki keberanian untuk secepatnya melapor jika kekerasan seksualterjadi kepada mereka.