PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KERUGIAN PRODUK ROKOK ELEKTRIK (VAPE) YANG TIDAK MENCANTUMKAN LABEL PERINGATAN DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD MUARIEF HASAN / H1120091
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindunganhukum,konsumen,kerugian,produkrokok elektrik
Abstrak:
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui perlindungan konsumen akibat kerugian dari produk rokok elektronik yang tidak mencantumkan label peringatan kesehatan dan keselamatan di Kota Gorontalo dan untuk mengetahui pertanggungjawabanpelaku usahaterhadap peredaran rokokelektronikyangtidak mencantumkan label informasi peringatan kesehatan dan keselamatan di Kota Gorontalo. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan hukum empirisyaitumetodepenelitianyanglangsungturunkelapangandanmenggunakan sumber data primeralasandigunakannyametodepenelitian hukum empiriskarena dalam latar belakang dibutuhkan observasi tentang upaya untuk memperoleh gambaran lengkap tentang keadaan hukum perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum terhadap konsumen atas kerugian produk rokok elektrik(vape) yang tidak mencantumkan label peringatan diKota Gorontalo, yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat dari produk rokok elektrik yang tidak mencantunkan label peringatan kesehatan dan kesehatan adalah berupa pengembalian uang (refund) dan pemberian konpensasi. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha dalam industri rokok elektronik, bagi pelaku usaha harus menetapkan prosedur yang jelas dan transparan.