KEKUATAN HUKUM KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIFINANCE KREDIT PLUS GORONTALO
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD KEISA ARLIANDI DEU / H1115139
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kekuatan, Klausula, Baku Perjanjian Pembiayaan
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau jenis penelitian Non Doktrinal yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat
Tujuan penelitian ini untuk (1). Untuk Mengetahui Kekuatan Hukum Klausula Baku Dalam Perjanjian Multifinance Kredit Plus Gorontalo (2).Untuk Mengetahui Bentuk Klausula Baku Dalam Perjanjian Multifinance Kredit Plus Gorontalo
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Kekuatan Hukum Klausula Baku Dalam Perjanjian Multifinance Gorontalo Adalah Sebagai Bukti Perjanjian pihak leasing atau Pembiayaa Multifinance Kredit Plus dapat melakukan kesekusi jaminan kredit apabila memang terlebih dahulu adanya perjanjian kedua belah pihak atas dasar pada prinsip perjanjian yang dilakukan sebagai mana bukti dari sebuah perjanjian yang dibuat (2).Bentuk perjanjian Klausula Baku Dalam Perjanjian Perjanjian Multifinance Gorontalo yaitu bnetuk pertama Financial Lease (pembiayaan pengadaan barang)/ Operational Lease (pemberian jasa) (CETAK) dalam bentuk kontrak perjanjian yang dituangkan secara tertulis dan diperjanjikan sesuai apa yang disepekati serta bentuk yang kedua Perjanjian Baku berbentuk (ELEKTRONIK) yang mana selruh bentuk perjanjian dilakukan dan disepakatai melalui layanan media aplikasi yang disiapkan oleh pelaku usaha, amun hal ini tidak mengurangi keabsahan sebuah perjanjian selama kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri pada sebuah perjanjian
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1). Perjanjian baku yang dilakukan oleh pihak leasing dan konsumen harus menjamin kepastian hukum bentuk perjanjian dan kesepakatan kedua belah pihak, agar tidak merugikan kedua belah pihak khusunya masyaraka (2).Bentuk perjanjian Klausula Baku Dalam Perjanjian Perjanjian Multifinance Gorontalo Financial Lease (pembiayaan pengadaan barang)/ Operational Lease (pemberian jasa) (CETAK) Perjanjian Baku berbentuk (ELEKTRONIK) harus mengedepankan nilai etika dalam bentuk perjanjian karena perjanjian elektronik kedau belah piahk tidak diperhadapkan secara langsung melalui hany media yang disiapkan