SKRIPSI

File Icon

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KECAMATAN DENGILO KABUPATEN POHUWATO

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
MILA / S2118164

Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, PKH

Abstrak:

Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang dianggap sesuai dalam penelitian ini untuk membuat deksriptif, gambaran atau lukisan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat secara hubungan antar fenomenal yang disidiki mengenai Kebijakan Program PKH. Hasil penelitian menunjukan Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. penulis dapat menyimpulkan bahwa Tujuan dan sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Dengilo dapat dinyatakan telah tepat sasaran dan tujuan dari pelaksanaan PKH telah tercapai dengan baik mulai dari mekanisme dan prosedur, kesesuaian jumlah bantuan yang diterima oleh peserta telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman umum pelaksanaan PKH, begitu juga dengan manfaat dana PKH yang sudah meringankan beban peserta PKH baik dibidang pendidikan maupun kesehatan serta kesejahteraaan sosial. akan tetapi masih banyak masyarakat di kecamatan Dengilo yang memiliki kondisi yang sama dengan KPM tidak mendapatkan bantuan PKH. Sumberdaya dalam pelaksanaan PKH di kecamatan Dengilo sudah sangat baik dalam menjalankan tugasnya, selain itu mereka juga mendapatkan pelatihan langsung dari Kementerian Sosial RI, terkait pelaksanaan PKH. Kondisi Sosial Ekonomi di kecamatan Dengilo banyak masyarakat atau KPM memiliki kondisi sosial atau ekonomi yang memprihatikan,di sebabkan tingkat pendidikan,skill, kesadaran masyarakat atas pendidikan dan kesehatan masih rendah. akan tetapi dengan adanya PKH ini KPM telah melaksanakan sesuai kewajiban dari PKH salah satu kewajibannya KPM mempunyai balita dan anak usia sekolah berkewajiban untuk periksakan setiap 2 (dua) minggu ke posyandu atau puskesmas, dan bagi KPM yang mempunyai anak usia sekolah berkewajiban untuk di daftarkan dan disekolahkan.
Berkas Lampiran
Unduh File