IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) DALAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI KECAMATAN DENGILO KABUPATEN POHUWATO
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MILA / S2118164
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan, PKH
Abstrak:
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Kebijakan
Program Keluarga Harapan Dalam Penanggulangan Kemiskinan Di Kecamatan Dengilo
Kabupaten Pohuwato. Metode dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yang
dianggap sesuai dalam penelitian ini untuk membuat deksriptif, gambaran atau lukisan
secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat secara hubungan
antar fenomenal yang disidiki mengenai Kebijakan Program PKH.
Hasil penelitian menunjukan Dari hasil penelitian dan pembahasan tentang
Implementasi Kebijakan Program Keluarga Harapan Dalam Penanggulangan Kemiskinan
Di Kecamatan Dengilo Kabupaten Pohuwato. penulis dapat menyimpulkan bahwa Tujuan
dan sasaran Program Keluarga Harapan (PKH) di kecamatan Dengilo dapat dinyatakan
telah tepat sasaran dan tujuan dari pelaksanaan PKH telah tercapai dengan baik mulai dari
mekanisme dan prosedur, kesesuaian jumlah bantuan yang diterima oleh peserta telah
berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman umum pelaksanaan PKH, begitu juga
dengan manfaat dana PKH yang sudah meringankan beban peserta PKH baik dibidang
pendidikan maupun kesehatan serta kesejahteraaan sosial. akan tetapi masih banyak
masyarakat di kecamatan Dengilo yang memiliki kondisi yang sama dengan KPM tidak
mendapatkan bantuan PKH. Sumberdaya dalam pelaksanaan PKH di kecamatan Dengilo
sudah sangat baik dalam menjalankan tugasnya, selain itu mereka juga mendapatkan
pelatihan langsung dari Kementerian Sosial RI, terkait pelaksanaan PKH. Kondisi Sosial
Ekonomi di kecamatan Dengilo banyak masyarakat atau KPM memiliki kondisi sosial
atau ekonomi yang memprihatikan,di sebabkan tingkat pendidikan,skill, kesadaran
masyarakat atas pendidikan dan kesehatan masih rendah. akan tetapi dengan adanya PKH
ini KPM telah melaksanakan sesuai kewajiban dari PKH salah satu kewajibannya KPM
mempunyai balita dan anak usia sekolah berkewajiban untuk periksakan setiap 2 (dua)
minggu ke posyandu atau puskesmas, dan bagi KPM yang mempunyai anak usia sekolah
berkewajiban untuk di daftarkan dan disekolahkan.