KEDUDUKAN SAKSI MAHKOTA (KRONGETUINGE) DALAM PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DIPERSIDANGAN
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
MEIN GOBEL / H1115279
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Saksi Mahkota (Krongetuinge), Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan adalah (1) untuk mengetahui kedudukan saksi mahkota (Krongetuinge) dalam pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan di Persidangan. (2) Untuk mengetahui kekuatan pembuktian saksi Mahkota (Krongetuinge) dalam pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan di Persidangan.
Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah jenis penelitian empiris dengan prosedur pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan saksi mahkota (Krongetuinge) dalam pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan di Persidangan yaitu sebagai alat bukti saksi dan mekanisme pemeriksaannya sebagaimana KUHAP. Saksi mahkota digunakan karena hakim tidak bisa menolak saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dan juga terbatasnya alat bukti saksi yang mengetahui secara langsung kejadian tersebut untuk mengungkap fakta di persidangan. Dalam proses persidangannya sendiri tidak ada keberatan dari pihak penasihat hukum terdakwa. Akibat hukum yang timbul atas penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian terhadap tindak pidana pembunuhan dalam berkas perkara Putusan PN Gorontalo Nomor 21/Pid.B/2020/PN Gto adalah untuk menegakkan hukum dan menemukan kebenaran dan fakta-fakta hukum yang terjadi. Majelis hakim dalam pertimbangannya juga memperbolehkan penggunaan dari saksi mahkota tersebut, dan tidak ada permasalahan dalam proses pemeriksaannya. Pada putusan PN Gorontalo Nomor 108/Pid.B/2016/PN.Gto melalui mekanisme pemisahan berkas perkara. (2) Kekuatan pembuktian saksi Mahkota (Krongetuinge) dalam pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan di Persidangan sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana Pembunuhan di persidangan dalam Pengadilan Negeri Gorontalo adalah sah dan dipertanggungjawabkan karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai alat bukti, tentunya kekuatan pembuktian diserahkan sepenuhnya kepada hakim. Dalam pertimbangan majelis hakim juga membolehkan penggunaan saksi mahkota ini dan dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan putusan.