TINJAUAN HUKUM PENDAFTARAN ASET DALAM BENTUK TANAH OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
SUNAN SHEBUDIN ARIF / H1116198
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pendaftaran Aset Berupa Tanah, Oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Agar dapat diketahui seperti apa bentuk pelaksanaan pendaftaran aset daerah dalam bentuk tanah oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo (2) Agar dapat diketahui faktor apa saja yang menghambat Pemerintah Kabupaten Boalemo dalam melakukan pendaftaran aset daerah dalam bentuk tanah.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris Metode penelitian normatif-empiris adalah kombinasi dari pendekatan hukum normatif dengan penambahan berbagai elemen empiris. Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang undang) dalam aksinya pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : (1) Pelaksanaan Pendaftaran aset dalam bentuk Tanah oleh pemerintah kabupaten boalemo didasarkan pada Peraturan Daerah (PERDA) nomor 1 Tahun 2014 pasal 30 ayat 1 dan pasal 42 ayat 1 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. semua ketentuan, institusi yang kompeten, dan implementasi teknis harus mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dari total aset berupa tanah oleh Pemerintah kabupaten Boalemo yang totalnya 923 bidang, jumlah total bidang tanah yang telah disertifikasi hingga tahun 2019 berjumlah 31 bidang, di mana 63 sertifikat telah diusulkan untuk proses balik nama dan 829 aset berupa tanah yang tidak bersertifikat (2) Faktor yang menjadi penghambat dalam melaksanakan pendaftaran aset dalam bentuk tanah yang terdapat dilokasi penelitian masing-masing terdiri dari faktor Internal dan Faktor Eksternal (a) Faktor Internal Menurut Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo yaitu sering terjadi mutasi pada dinas/instansi pemerintahan, Pengaturan yang belum maksimal, aset daerah berupa tanah yang berasal dari hibah. (b) Faktor Eksternal Menurut Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo yaitu bentuk koordinasi. (a) Faktor Internal Menurut Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo yaitu banyaknya kerjaan yang menumpuk (b) Faktor Eksternal Menurut Badan Pertanahan Kabupaten Boalemo yaitu ketidak lengkapan berkas dan sering terjadi mutasi pada dinas/instansi pemerintahan.