Pendukung Keputusan Seleksi Penerima Beras Miskin (Raskin) Dengan Metode Simple Additive Weighting (SAW) Studi Kasus Pada Desa Moutong Kab. Bone Bolango
Tanggal Upload: 28/08/2024
Penulis / NIM:
NOVITA HARUN / T3109159
Program Studi:
S1 Teknik Informatika
Abstrak:
Pangan adalah salah satu hak azasi manusia dan sebagai komoditif strategis yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Rebuplik Indonesia Tahun1945 dan kesepakatan Internasional, yaitu Universal Declaration of Human Right (1948), Rome Declaration on world Food Summit 1996. Millennium Development Goals (MDGs). Bahkan dalam kesepakatan MDGs dunia internasional telah mentargetkan pada tahun 2015 setiap negara termasuk indonesia telah sepakat menurunkan kemiskinan dan kelaparan sampai separuhnya.
Di Indonesia 95?ri jumlah penduduk mengkomsumsi beras sebagai pangan utama dengan jumlah penduduk terbesar kelima di dunia dan rata-rata komsumsi beras yang tinggi mencapai 139,42 kg/jiwa/tahun (BPS, 2009), maka indonesia menjadi negara konsumen beras terbesar didunia. Instabilitas perberasan nasional akan mengakibatkan gejolak dalam berbagai aspek kehidupan baik sosial, politik dan ekonomi. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia memberikan perhatian besar untuk menjaga stabilitas perberasan nasional. Beras menjadi salah satu komoditas nasional yang sangat strategis. Sejak krisis pangan tahun 1998, pemerintah konsisten memberikan perhatian yang besar terhadap pemenuhan hak pangan masyarakat melalui Operasi Pasar Khusus (OPK).