ANALISIS HUKUM DALAM PEMBUATAN SERTIPIKAT ATAS TANAH (STUDI KASUS BPN POHUWATO)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
INDAH PARAMITA / H1118223
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
analisis hukum, pembuatan, sertifikat tanah
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui prosedur dan mekanisme dalam
pembuatan sertifikat atas tanah (2) mengetahui Faktor apakah yang menjadi
penghambat dan pendukung yang dihadapi oleh masyarakat dalam pembuatan
sertifikat atas tanah. Penelitian ini menggunakan motede penelitian Normatif
Empiris Penelitian normatif-empiris adalah yang di dasarkan pada penelitian
lapangan dengan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
(1) Prosedur dan mekanisme dalam pembuatan sertifikat atas tanah terdiri dari 3
yakni a) Pendaftaran tanah pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah secara
sistematik dan pendaftaran secara sparodik b) Pendaftaran tanah pada tahap kedua
adalah pengumpulan dan pengolahan data fisik. Untuk keperluan pengumpulan dan
pengolahan data fisik dilakukan dengan kegiatan pengukuran dan pemetaan,
pengukuran dan pemetaan c) Pendaftaran tahap ke tiga adalah pendaftaran SK Hak
(2) Faktor yang menjadi penghambat/kendala yang dihadapi oleh masyarakat dalam
pembuatan sertifikat atas tanah terdiri dari 4 yakni a) Faktor Jarak Kantor BPN
yang Jauh b) Faktor Biaya c) Faktor Kurangnya SDM Lapangan d) Faktor
Masyarakat yang masih Awam dalam prosedur pendaftaran tanah. Saran penulis
dalam penelitian ini : (1) untuk BPN Kabupaten Pohuwato agar dapat membuat
kantor pembantu untuk masyarakat yang tinggal jauh dari kantor BPN yang berada
dikecamatan marisa. Bisa juga menjalankan kembali program/fasilitas larasita
(pembuatan sertifikat keliling) agar masyarakat yang jauh dari kantor BPN bisa
mendaftarkan tanahnya. (2) Untuk masyarakat agar lebih memahami prosedur dan
mekanisme dalam pembuatan sertifikat tanah. Dan juga dalam batas tanah
sebaiknya menggunakan cor/beton, agar batas tanah dapat terjaga dengan baik.