SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM MENGENAI PERKARA SENKETA TANAH KELUARGA (Studi Putusan Nomor 063/Pdt.G/2016/PA.Msa)

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
FIRMANSYAH Z. / H1116249

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Pewaris, Ahli Waris, Harta Warisan, Sengket Warisan

Abstrak:

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bagaimanakah pertimbangan hakim Pengadilan Agama Marisa dalam memutus sengketa tanah warisan dalam Putusan Nomor 063/Pdt. G/2016/PA. Mrs), (2) untuk mengetahui apakah isteri yang tidak melahirkan keturunan dari pewaris tidak berhak atas harta warisan dari pewaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian dengan metode normatif. Dalam penelitian normatif ini tentunya dapat yang diperlukan merupakan data Sekunder yang terdiri dari berbagai jenis bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Yang kesemuanya akan dipadukan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Putusan Pengadilan Agama Marisa Nomor 63/Pdt.G/2016/P.A.Msa kurang mencerminkan rasa keadilan, karena hampir semua gugatan penggugat dikabulakn dan objek gugatan juga hampir sepenuhnya diserahkan kepada Penggugat. Menurut peneliti isteri pertama, isteri kedua, dan isteri ketiga mendapatkan bagian yang sama dan setara yaitu 1/3 bagian untuk masing-masing isteri pewaris karena mereka merupakan Ashabul Furudh sedangkan untuk anak laki-laki dari isteri ketiga mendapatkan sisa dari pembagian masing-masing isteri pewaris karena anak pewaris merupakan Ashabab (mendapatkan bagian setelah Ashabul Furudh). Sehingga isteri pertama dan isteri kedua tetap memiliki hak atas harta warisan pewaris yaitu masing-masing 1/3 bagian. (2) Meskipun isteri pertama dan isteri kedua dari pewaris tidak melahirkan seorang anak tetap mendapat bagian karena pewaris tidak menceraikan isteri pertama, harta peninggalan pewaris yang disengketakan merupakan harta bawaan yang diperoleh pewaris sebelum menikan baik isteri pertama, kedua, dan ketiga. Sehingga menurut peneliti isteri pertama maupun isteri kedua meskipun tidak lahir keturunan dari pewaris isteri pertama dan isteri kedua tetap dmemiliki bagian masing-masing 1/3 bagian.
Berkas Lampiran
Unduh File