Analisis Dissenting Opinion Hakim Terhadap Gugatan Pembatalan Hiba Dipengadilan Agama Gorontalo
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
NUR AIN BAY HALIMU / H1117129
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
dissenting opinion, pembatalan hibah, hakim, pengadilan agama
Abstrak:
Tujuan penelitian iniadalah untuk mengetahui (1) eksistensi penerapan dissenting opinion hakim, dan (2) pertimbangan hukum yang digunakan hakim dissenting opiniondalam putusan perkara Nomor 0687/Pdt.G/2017/PA.Gtlo tentang pembatalan hibah. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber bahan hukum adalah bahan primer dan bahan sekunder. Teknik analisis bahan hukum secara deskriptif. Hasil penelitian m menunjukkan bahwa (1) l landasan yuridis eksistensi penerapan perbedaan pendapat (dissenting opinon) di lembaga peradilan diatur pada Pasal 19 ayat (5) jo. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 30 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Dengan adanya pranata hukum perbedaan pendapat (dissenting opinion), para hakim dapat menunaikan kewajiban yuridisnya menyelesaikan perkara dengan logika hukum yang jelas dan nurani yang jernih untuk memperkuat rasa tanggung jawab personal hakim dan institusi peradilan secara profesional sebagai seorang hakim, dan (2) Perbedaan pendapat (dissenting opinion)pertimbangan hakim dalam perkara pembatalan hibah pada putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 0687/Pdt.G/2017/PA.Gtlo dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu p pertama, pertimbangan hakim yang sependapat dengan gugatan pembatalan hibah yang menekankan pada p pertimbangan dari aspek yuridisnya dan kedua, pertimbangan hakim yang tidak sependapat (dissenting opinion) dengan kedua orang hakim lainnya tentang perkara pembatalan hibah, menekankan pada h hasil analisa alat bukti, analisa alternatif, dan nilai normatif yang semuanya merupakan ruang lingkup dari aspek hukumnya (yuridis). Rekemendasi penelitian ini adalah (1) Dalam menerapkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim dalam suatu perkara agar dapat menunaikan kewajiban yuridisnya menyelesaikan perkara dengan logika hukum yang jelas dan nurani yang jernih untuk memperkuat rasa tanggung jawab personal hakim dan institusi peradilan secara profesional sebagai seorang hakim agar benar-benar putusan yang dihasilkan dapat memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi pencari keadilan, dan (2) Perlu adanya Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang indikator-indikator yang dapat dijadikan tolok ukur oleh hakim jika terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam suatu perkara yang sedang diperiksa dan diadili.