IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERDA NO. 3 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA TEMPAT REKREASI DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (Studi Kasus: Pada Wisata Batu Pinagut)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
ABD. WAHID HASAN / S2117020
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
Implementasi, Perda, Pantai Batu Pinagut, PAD.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi kebijakan dan faktor penghambat implementasi kebijakan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha tempat rekreasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Ada dua yang menjadi tujuan yaitu: 1) mengetahui implementasi kebijakan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha tempat rekreasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 2) mengetahui faktor penghambat implementasi kebijakan Perda No. 3 Tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha tempat rekreasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Metode yang diguakan dalam penelitian ini melalalui pendekatan kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Informan dalam penelitian ini ada enam (6) orang yang terdiri dari, kabid destinasi ekonomi kreatif, tim pengelolah, tokoh masyarakat, pengunjung, kepala Desa Boroko Utara, dan pelaku UKM di kawasan wisata. Dalam tehnik pengumpulan data yaitu Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Analisis data yang akan digunakan adalah analisis data kualitatif. Pembahasan penelitian 1) tujuan dari pada kebijakan perda bahwa untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), 2) Sumber daya bahwa para pengelolah kebijakan ini sudah memiliki kualitas di atas rata-rata, 3) komunikasih antar badan eksekutif sudah berjalan dengan lancer, 4) karakteristik agen pelaksana bahwa sudah terstruktur, 5) lingkungan ekonomi sosial politik ini masih ada keluhan namun sebagian menerima kebijakan ini, 6) sikap para pelaksana juga sudah bekerja dengan baik namun masih perlu diperhatikan konsistensinya.