TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA MARISA (Studi Putusan Nomor : 156/Pdt.G/2018/PA.Msa)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
PARIS IGIRISA / H1116233
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pembagian Harta Bersama, putusan pengadilan
Abstrak:
Adapun yang menjadi tujuan penulisan ini adalah Untuk mengetahui pembagian harta bersama dalam Putusan Nomor Nomor 156/Pdt.G/2018/PA.Msa dan untuk mengetahui hambatan dalam pemeriksaan kasus pembagian Harta bersama di Pengadilan Agama Marisa melalui Putusan Nomor 156/Pdt.G/2018/PA.Msa Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan memusatkan pada data sekunder.
Hasil dari skripsi ini adalah (1) Beberapa hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Marisa Nomor 156/Pdt.G/2018/PA.Msa yaitu : a.Pembuktian Dalil gugatan, b.Batas minimal pembuktian. c. Tidak jelasnya rincian objek sengketa. d. Terjadi perbedaan ukuran pada gugatan dan pemeriksaan setempat maka digunakan data pemeriksaan setempat. e. Saksi yang diajukan oleh penggugat dan tergugat. (2) Hambatan dalam pemeriksaan kasus pembagian harta bersama dalam skripsi ini yaitu: Proses mediasi yang susah untuk menemukan perdamaian.
- Para pihak mengalami kesulitan dalam menentukan mana yang termasuk harta bersama dan harta bawaan - Untuk pembagian harta bersama yang berbentuk tanah yang berbidang-bidang dan di tempat yang berbeda-beda
Saran dalam skripsi ini adalah Bahwa seharusnya hakim medioator berusaha sedemikian rupa untuk memperoleh kesepakatan damai antara kedua belah pihak sebelum agenda persidangan dilanjutkan ketahap berikutnya, hal ini mengingat proses pelaksanaan sidang tersebut memakan waktu yang cukup lama selain itu Ketika mengajukan gugatan mengenai harta bersama semestinya lebih mendetailkan apa saja yang termasuk dalam harta bersama dan harta bawaan serta mengetahui secara jelas riwayat kepemilikan harta tersebut sehingga dari banyaknya jumlah harta bersama lebih banyak yang di putuskan untuk dibagi dari pada yang di tolak.