HAK-HAK TERSANGKA PADA TINGKATAN PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI POLDA SULAWESI SELATAN
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ANDI AYYUB NOVRAWANDA / H1118238
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan,hak tersangka,penyidikan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana oleh penyidikPolri dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kerap diabaikan oleh penyidik Polri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum emperis. dalam penelitian hukum emperis melihat hukum sebagai suatu gejala sosial dalam dunia faktual. oleh karena itu, jenis penelitian ini tidak memberi suatu evaluasi atau penilaia terhadap hukum, melainkan, hanya melihat hukum apa adanya dalam wilayah kenyataan.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik polri terdapat lima hal yaitu: pertama, hak tersangka memperoleh kejelasan dalam penyelasaiaan perkara yang di hadapinya. Kedua, hak memberi keterangan secara bebas. Ketiga, hak memperoleh juru bahasa. Keempat, hak memperoleh Bantuan Hukum dan Kelima, hak memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma. (2) Adapun faktor yang menyebabkan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan tindak pidana kerap diabaikan oleh penyidik polri diantaranya adalah faktor psikologis personal penyidik dan kurangnya pemahaman tentang hak-hak tersangka.