UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA WARTAWAN DARI TINDAK PIDANA KEKERASAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
HASAN REZKI DJUFRI / H1117041
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan, wartawan, kekerasan
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengetahui upaya perlindungan hokum kepada wartawan dari tindak pidana kekerasan pada saat menjalankan tugas jurnalistik. (2) Faktor yang menjadi penghambat perlindungan hukum kepada wartawan dari tindak pidana kekerasan pada saat menjalankan tugas jurnalistik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hokum empiris. Dalam penelitian hokum emperis melihat hokum sebagai suatu gejala social dalam dunia faktual. Oleh karena itu, jenis penelitian ini tidak memberi suatu evaluasi atau penilaian terhadap hukum, melainkan hanya melihat hokum apa adanya dalam wilayah kenyataan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
(1) Upaya perlindungan hokum kepada wartawan dari tindak pidana kekerasan dilakukan secara preventif dan represif yaitu memberikan kebebasan tanpa intimidasi kepada wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan memberikan sanksi terhadap oknum yang melakukan intimidasi kepada wartawan. (2) Faktor yang menjadi penghambat perlindungan hokum kepada wartawan dari tindak pidana kekerasan pada saat menjalankan tugas jurnalistik adalah factor peraturan di mana peraturan tentang pers yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya dan factor ketegasan aparat kepolisian di mana pihak kepolisian kurang tegas dan tebang pilih dalam menindak kasus intimidasi yang diterima wartawan.