Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Mencantumkan Label Kadaluarsa
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
NURMAQFIRAH KAFFAH BURHAN BUDIMAN / H1120079
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan konsumen, kosmetik, kadaluarsa
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui bentuk perlindungankonsumenterhadap kosmetik kadaluwarsa, dan (2) untuk mengetahui faktor penghambat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredarankosmetik kadaluwarsa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Jenis dan sumber data digunakan adalah data primer sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk perlindungan konsumen yang dilakukan pihak BPOM adalah melakukan penarikan produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya dan sudah kadaluwarsa. Selain itu BPOM yang bekerja samadengan pihak BPSK memberi ruang mediasi kepad pelaku usaha dan konsumen yang di rugikan atas produk dari pihak pelaku usaha, untuk dapatdiberikan ganti kerugian. Faktor yang menghambat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas peredaran kosmetik yang tidak mencantumkanlabel kadaluwarsa, yaitu kurangnya laporan atau aduan dari pihak konsumenyang dirugikan atas produk yang beredar ke pihak berwenang, masihkurangnya pemberian edukasi baik itu terkait standarisasi produk yang baik maupun terkait layanan media sosial untuk melakukan pelporan atau pengaduan terhadap produk kadaluarsa yang ditemukan. Rekomendasi penelirian ini adalah pengawas BPOM perlu melakukan pengawasanterhadap peredaran kosmetik secara intens dan personal serta diharapkanselalu mengecek di lapangan agar produk kosmetik tanpalabel kadaluarsa tidak beredar secara bebas di masyarakat. Selain itu, seharusnya pengaturan mengenai tanggung jawab pelaku usaha yang diatur dalam pasal 19 UUPKmampu membuat pelaku usaha taat dan tidak melanggar ketentuan yang ada.Faktanya, lemahnya kedudukan konsumen disertai dengan kemalasan konsumen untuk meminta pertanggungjawaban membuat masih adanya pelaku usaha yang berani untuk berbuat hal di luar ketentuan-ketentuan didalam UUPK yang sifatnyamelanggar.