IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN POHUWATO NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG MINUMAN KERAS DI KECAMATAN PATILANGGIO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD RISKI M ABDUL AZIZ / S2116040
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah, Di Kecamatan Patilanggio
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Implementasi kebijakan Peraturan Daerah No.1 Tahun 2019 Tentang Miras di Kecamatan Patilanggio dan faktor penghambat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif ini adalah bentuk penelitian formatif dengan menggunakan teknik tertentu untuk mendapatkan jawaban mendalam tentang apa yang dipikirkan dan yang dirasakan khlayak sasaran, dengan pengumpulan data dilakukan melalui teknik observasi, wawancara dengan informan, studi dokumen/ dokumentasi, dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif deskriptif agar menghasilkan suatu kesimpulan.
Dari hasil penelitian yang diperoleh peneliti dalam melakukan penelitian ini, meliputi Implementasi kebijakan peraturan, yakni perlindungan wilayah hukum pemerintahan/desa, tahap sosialisasi atau pembinaan terhadap masyarakat dan generasi muda, tahap pengawasan terhadap pemasok/peredaran dan penjualan minuman keras. Sedangkan faktor penghambat yang telah di uraikan dalam beberapa item yakni, faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Adapun dari hasil penelitian ini adalah, implementasi kebijakan peraturan daerah tentang minuman keras sudah dilakukan dengan baik namun belum maksimal hal ini diketahui dari informasi para informan. Yang paling menarik adalah unsur pelaksana kebijakan yang ada belum maksimal karena adanya beberapa faktor penghambat yang ada baik dari segi perlindungan wilayah dan pengawasan terhadap masyarakat, Demikian pula dalam menjalankan implementasi kebijakan peraturan daerah meskipun semua unsur pelaksana telah melakukan berbagai upaya akan tetapi dalam hal ini masih belum maksimal sehingga implementasi kebijakan peraturan daerah tentang minuman keras sudah terlaksana akan tetapi belum efektif dan maksimal sesuai harapan dan amanah peraturan yang berlaku.