Analisis Hukum Terhadap Penerapan Restorative Justice Pada Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus : Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
FITRIANTI MOHA / H1120072
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tindak pidana, restorative justice, penganiayaan, Perja No. 15 Tahun 2020, kejaksaan.
Abstrak:
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan deskripsi kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) prosedur pelaksanaan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, dan (2) hambatan dalam penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan. Metode deskripsi kualitatif adalah suatu cara menggambarkan hasil penelitian apa saja yang ditemukan dalam penelitian. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Prosedur pelaksanaan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan di Kejaksan Negeri Gorontalo Utara menggunakan Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang terdapat beberapa syarat-syarat yang harus di lalui dalam proses penyelesaian suatu perkara pidana. (2) Pelaksanaan Restorative Justice merupakan penyelesaian tindak pidana melalui pendekatan secara kekeluargaan antara korban dan pelaku tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang di ubah menjadi dialog dan mediasi yang diharapkan dapat mencapai perdamaian demi kepentingan masa depan. (2) Hambatan dalam penerapan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiayaan terdapat dua faktor proses penyelesaian suatu perkara yakni persetujuan pihak korban, dan proses penyelesaiannya. Saran dalam penelitian ini yakni penyidik hendaknya lebih proaktif dan mendukung dalam meningkatkan pentingnya menerapkan Restorative Justice pada penyelesaian tindak pidana terhadap penganiayaan dengan memperhatikan Undang-Undang yang berlaku. Dan diharapkan perlunya edukasi tentang restorative justice kepada Masyarakat tentang restorative justice.