TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DELIK PEMBUNUHAN BERENCANA (PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TILAMUTA NOMOR : 18/Pid. B/2020/PN Tmt)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
RISKAN PERANGINANGIN / H1117177
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinajauan Yuridis, Delik Pembunuhan Berencana
Abstrak:
Peneliti ini bertujuan untuk : (1) Untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana materil dalam membuktikan unsur-unsur pidana pada delik pembunuhan berencana dalam putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor: 18/Pid. B/2020/PN TMT; (2) Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam tindak pidana sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor : 18/Pid. B/2020/PN TMT.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode penelitian ini merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode penelitian ini merupakan implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Hasil penlitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan hukum materil yaitu pasal 340 KUHP kepada terdakwa sangatlah tepat, hal ini dapat di buktikan telah terpenuhinya seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam penerapan pasal tersebut dan majelis hakim menyatakan bahwa terdaka telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. (2) Hakim sebelum memutuskan dan menjatuhkan hukuman sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor: 18/Pid. B/2020/PN Tmt, terlebih dahulu telah dilakukan pertimbangan secara yuridis dan secara sosiologi.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1) Jaksa Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harusnya teliti , hal ini dilakukan agar lebih memudahkan hakim dalam melakukan pemeriksaan dalam pengadilan untuk mempelajari dan mengamati setiap detail alat bukti yang dihadir kan didalam siding. (2) Hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa tetap harus berpengang teguh kepada aturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap berpedoman pada kode etik kehakiman.