TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARYAWAN PT CAHAYA PURNAMA LESTARI OUTSOURCING DI PLN GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
BACHARUDIN ARIS SETIAWAN SUMBA / H1115078
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tinjauan, Hukum, Pemutusan, Kerja ,Outsourcing
Abstrak:
Tujuan penelitian ini untuk (1).Untuk mengetahui terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Perusahaan Cahaya Purnama Lestari Outsourcing di PLN (2).Untuk mengetahui Tinjauan Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Kariyawan PT Cahaya Purnama Lestari Outsourcing PLN Gorontalo
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau biasa juga dikenal dengan jenis penelitian Non Doktrinal yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat, tipe penelitian selalu megedepanan fakta realita yang terjadi di masayrakat luas pada umunya.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1).Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu adanya Perselisihan Hak antara pihak Pekerja dengan PT Cahaya Purnama Lestari, sedangkan yang digugat adalah PT PLN Gorontalo dan yang kedua adalah Tidak Terpenuhinya Hak Pekerja yaitu tidak dibayarkan hak pekerja berupah upah sehingga muncullah perselisahan dan diselesaikan melalui pengadilan Hubungan industrial (2).Tinjau Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja adalah yang pertama Kepastian Hukum Outsourcing yang mana sistem tata cara perekrutan pekerja yang dilakukan oleh out sosrcing tidak sesuai dengan sebagaimana tidak memenuhi Persyaratan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh sesuai dengan pasal 17 PERMENAKER. No 19 Tahun 2012 tentang Outsorcing, (sesuai ayat 4 pasal 66 UU No 13 tahun 2003) dan yang kedua Putusan Pengadilan terhadap PHK di PT Cahaya Purnama Lestari, secara hukum sudah sangat tepat namun telah merugikan para pekerja karna dalam putusan pengadilan telah menolak eksepsi penggugat bahwa PT PLN bukan penyedia jasa melainkan pihak PT Cahaya Purnama Lestari sebagai pihak perusahaan Outsorcing
Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya dalam penyelesaian perkara pekerja seharusnya pemerintah mengambil alih secara penuh dalam penyelesaian perkara guna tidak mebela hak-hak pekerja apalagi berhubungan dengan Upah pekerja (2).Dalam putusan pengadilan Hubungan Industrial yang diteliti bahwa adanya persilisihan antara pekerja dan Pihak PT Cahaya Purnama Lestari dan Pihak PT PLN Cabang Gorontalo, yang mana gugatan pekerja telah ditolak oleh pengadilan sedangkan dalam duduk perkara bagitu banyak kerugian yang dialami pekerja.