TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MARISA” (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 582 K/PDT/2016)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
NOVALRIYANTO ADAM / H1118205
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Sengketa, Hak Milik, Tanah, Mahkamah Agung.
Abstrak:
Perkara pertanahan merupakan benturan kepentingan di bidang
pertanahan antara individu ataupun golongan orang, sebagai contoh konkret antara
perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum
dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
guna kepastian hukum yang dimanatkan Undang – Undang Pokok Agraria
(UUPA), maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan
respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan
pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui
Badan Peradilan.
Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah
Bagaimanakah faktor – faktor yang menyebabkan terjadi sengketa tanah dalam
perkara Perdata No 582K/Pdt/2016, dan pertimbangan Hakim Agung dalam
mengabulkan permohonan kasasi pemohon.
Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu mewawancarai Hakim. Penelitian
kepustakaan, seperti buku-buku, kamus bahasa indonesia, serta mempelajari
sumber-sumber yang berhubungan dengan materi Skripsi ini. Sedangkan
penelitian lapangan yaitu analisa putusan Mahkmah Agung dan mewawancarai
Hakim Pengadilan Negeri Marisa Terhadap apa yang telah menjadi pertimbangan
Hakim Agung terhadap Putusan No 582K/Pdt/2016 .
Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor –faktor terjadinya
sengketa dan menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa hak milik atas
tanah di Pengadilan Negeri Marisa sama dengan perkara perdata lainnya yang
dimulai dengan mengajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan alat –
alat bukti, saksi – saksi, dan sebagainya. Semuanya harus dilakukan dan diperiksa
didalam suatu sidang khusus diadakan untuk itu. Persidangan dilakukan secara
terbuka kecuali ditentukan lain oleh Undang – undang.