SKRIPSI

File Icon

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP SENGKETA HAK ATAS TANAH DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MARISA” (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 582 K/PDT/2016)

Tanggal Upload: 02/06/2025

Penulis / NIM:
NOVALRIYANTO ADAM / H1118205

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Sengketa, Hak Milik, Tanah, Mahkamah Agung.

Abstrak:

Perkara pertanahan merupakan benturan kepentingan di bidang pertanahan antara individu ataupun golongan orang, sebagai contoh konkret antara perorangan dengan perorangan, perorangan dengan badan hukum, badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, guna kepastian hukum yang dimanatkan Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA), maka terhadap kasus pertanahan dimaksud antara lain dapat diberikan respons/reaksi/penyelesaian kepada yang berkepentingan (masyarakat dan pemerintah), berupa solusi melalui Badan Pertanahan Nasional dan solusi melalui Badan Peradilan. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah Bagaimanakah faktor – faktor yang menyebabkan terjadi sengketa tanah dalam perkara Perdata No 582K/Pdt/2016, dan pertimbangan Hakim Agung dalam mengabulkan permohonan kasasi pemohon. Metode penelitian dilakukan penulis dengan 2 cara yaitu : penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yaitu mewawancarai Hakim. Penelitian kepustakaan, seperti buku-buku, kamus bahasa indonesia, serta mempelajari sumber-sumber yang berhubungan dengan materi Skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan yaitu analisa putusan Mahkmah Agung dan mewawancarai Hakim Pengadilan Negeri Marisa Terhadap apa yang telah menjadi pertimbangan Hakim Agung terhadap Putusan No 582K/Pdt/2016 . Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan faktor –faktor terjadinya sengketa dan menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa hak milik atas tanah di Pengadilan Negeri Marisa sama dengan perkara perdata lainnya yang dimulai dengan mengajukan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan alat – alat bukti, saksi – saksi, dan sebagainya. Semuanya harus dilakukan dan diperiksa didalam suatu sidang khusus diadakan untuk itu. Persidangan dilakukan secara terbuka kecuali ditentukan lain oleh Undang – undang.
Berkas Lampiran
Unduh File