TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN HAKIM DI PENGADILAN NEGERI MARISA PADA PELAKU PELANGGARAN PASAL 281 JO PASAL 77 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
FEBRYAN / H1115373
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Abstrak:
Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui implementasi Pasal 281 jo pasal 77 ayat (1) terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. (2) Untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Pohuwato dalam menjatuhkan pidana denda bagi pelanggar lalu lintas terhadap pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan nominal yang jauh di bawah denda maksimum.
Penelitian ini menggunakan Tipe Penelitian empiris yaitu Tipe penelitian yang dilakukan dengan meneliti konsepsi hukum dan membutuhkan data yang diperoleh langsung dari lapangan.
Adapun hasil dari peneliti ini yakni (1) efektivitas penerapan Pasal 281 Jo Pasal 77 ayat (1) terhadap pengendara dan pengemudi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Pohuwato cukup efektif dilihat dari data 2019 terjadi penurunan pelaku pelanggaran Lalu Lintas jenis Surat Izin Mengemudi. Artinya adanya kesadaran dari masyarakat itu sendiri tentang peraturan dalam berlalu lintas dalam berekendara. Di tambah di Tahun 2020 terjadi penurunan tingkat pelanggaran Lalu Lintas oleh adanya wabah virus covid-19. Sehingga anggota kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas dalam hal pelaksanaan operasi dilapangan (dijalan) belum begitu maksimal atau tidak segencar-gencar di tahun- tahun sebelumnya karna adanya covid-19 tersebut. (2) berdasarkan pertimbangan hakim dalam memutus perkara lalu lintas dalam hal ini tilang adalah hakim memutus perkara lalu lintas dilihat dari jenis pelanggarannya atau pasal yang dilanggar, pelanggaran apa yg dibuat oleh pelanggar dan juga dilihat status sosial/ekonomi pelanggar itu sendiri. Kenapa dilihat dari segi sosial/ekonomi , karna setiap wilayah punya perkembangan sosial ekonomi yang berbeda-beda. Pada dasarnya setiap warga Negara wajib patuh hukum contoh dalam hal Lalu Lintas ,hanya saja mereka lalai dalam melaksanakan peraturan itu sendiri, sehingga menimbulkan pelangaran-pelanggaran lalu lintas yang dapat merugikan diri mereka sendiri dan orang lain.
Dalam penulisan skripsi ini penulis menyarankan Perlu adanya sosialisasi pada masyarakat terkait peraturan dalam berlalu lintas agar terciptalah masyarakat tertib berlalu lintas dan harus berupaya meningkatkan kesadaran warga masyarakat memiliki SIM saat mengemudi kendaraan bermotor serta menaruh perhatian lebih atas sarana atau fasilitas rambu lalu lintas.