upaya ppencegahan pernikahan dibawah umur (studi kasus desa tunggulo kec. Tilongkabila kab. Bone bolango)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MOH. FIRLY HIDAYAT RAHIM / H1120101
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
pernikahan di bawah umur, upaya pencegahan, peran aparat desa
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui faktor-faktor penyebab pernikahan di bawah umur di Desa Tunggulo, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, dan (2) Meneliti keefektifan peran aparat dalam pencegahan pernikahan di bawah umur di Desa Tunggulo. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris, yaitu pendekatan yang mengamati hukum sebagai perilaku nyata di masyarakat, di mana hukum dianggap sebagai entitas aktif yang berperan dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Pernikahan di bawah umur di masyarakat dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, pendidikan, budaya, dan pergaulan bebas di kalangan remaja. (2) Wawancara dengan aparat desa Tunggulo menunjukkan upaya pencegahan pernikahan di bawah umur sudah baik dan diterima masyarakat, yang berharap sosialisasi lebih sering dilakukan. Saran yang dapat penulis sampaikan: (1) Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan serta memberikan pelatihan dan kesempatan kerja di desa untuk mengatasi faktor ekonomi dan pendidikan penyebab pernikahan di bawah umur. (2) Meningkatkan peran aparat desa dalam mencegah pernikahan di bawah umur dan melakukan kampanye sosial serta kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan dampak negatif pernikahan di bawah umur.