IMPLEMEMTASI PASAL 6 HURUF C DAN D PERDA KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KOTA LAYAK ANAK SEBAGAI PEMENUHAN HAK ANAK
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
MOHAMAD AL FAJRI RADJALAWO / H1118059
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pasal 6 Huruf C dan D, Peratiran Daerah, Kota Layak Anak.
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui implementasi Pasal 6 huruf c dan d
Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Kota Layak Anak. (2) Untuk mengetahui
apa saja yang menjadi penghambat implementasi Pasal 6 huruf C dan D Peraturan
Daerah Kota Gorntalo tentang Kota Layak Anak. Penelitian ini menggunakan
metoda peneltian hukum normatif-empiris. Metode penelitian hukum secara
normatif-empiris adalah metode penelitian gabugan dengan cara pngambilan datadata sekunder beruapa wawancara dan observasi secara langsung dilapangan dan
dipadukan dengan teori-teeori kepustakaan. Hasil peneltian ini menunjukan bahwa:
(1) Pelaksanaan Pasal 6 Huruf C dan D Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7
Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak masih mengadopsi program-program yang
sudah ada. Program atau hasil dari perda ini sendiri belum ada. Nilai atau hasil
verifikassi dari Kementrin Pemberdayaan Perempuan dan Anak belum mencapai
skor yang sesuai dengan standar yang di berlakukan. Walaupun demikian terkait
dengan pelaksnaannya sudah bisa dikatakan sudah baik. (2) Faktor yang menjadi
penghambat Pasal 6 Huruf C dan D Peraturan Daerah Kota Gotrontalo Nomor 7
Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.