SKRIPSI

File Icon

IMPLEMEMTASI PASAL 6 HURUF C DAN D PERDA KOTA GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KOTA LAYAK ANAK SEBAGAI PEMENUHAN HAK ANAK

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
MOHAMAD AL FAJRI RADJALAWO / H1118059

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
Pasal 6 Huruf C dan D, Peratiran Daerah, Kota Layak Anak.

Abstrak:

Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui implementasi Pasal 6 huruf c dan d Peraturan Daerah Kota Gorontalo tentang Kota Layak Anak. (2) Untuk mengetahui apa saja yang menjadi penghambat implementasi Pasal 6 huruf C dan D Peraturan Daerah Kota Gorntalo tentang Kota Layak Anak. Penelitian ini menggunakan metoda peneltian hukum normatif-empiris. Metode penelitian hukum secara normatif-empiris adalah metode penelitian gabugan dengan cara pngambilan datadata sekunder beruapa wawancara dan observasi secara langsung dilapangan dan dipadukan dengan teori-teeori kepustakaan. Hasil peneltian ini menunjukan bahwa: (1) Pelaksanaan Pasal 6 Huruf C dan D Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak masih mengadopsi program-program yang sudah ada. Program atau hasil dari perda ini sendiri belum ada. Nilai atau hasil verifikassi dari Kementrin Pemberdayaan Perempuan dan Anak belum mencapai skor yang sesuai dengan standar yang di berlakukan. Walaupun demikian terkait dengan pelaksnaannya sudah bisa dikatakan sudah baik. (2) Faktor yang menjadi penghambat Pasal 6 Huruf C dan D Peraturan Daerah Kota Gotrontalo Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kota Layak Anak.
Berkas Lampiran
Unduh File