IMPLEMENTASI PERDA KABUPATEN BONE BOLANGO NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PASAR ( Studi Kasus Pasar Mutiara Desa Poowo Barat Kec. Kabila Kab. Bone Bolango)
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
JAMAL USMAN / H1117102
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Implementasi Perda, Penataan Pasar
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui implementasi Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar (Studi Kasus Pasar Mutiara Desa Poowo Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango). (2) Untuk mengetahui yang menjadi kendala implementasi Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar (Studi Kasus Pasar Mutiara Desa Poowo Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango)Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dimanapenelitian hukum yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat atau penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya yang terjadi di masyarakat.Hasil Penelitian menunjukkan (1) I Implementasi P Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar (Studi Kasus Pasar Mutiara Desa Poowo Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango) terwujudkan dalam hierarki perundang-undangan tentang pasar tradisional, pendirian pasar serta lokasi penjualannya telah implementasi namun belum berjalan dengan baik dikarenakan masih banyak banyak terdapat kekurangan di dalam implementasinya, salah satunya yakni masih renggang hubungan antara Pemda Desa Poowo Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango terkait keberadaan dari pasar Mutiara di Desa Poowo Barat ini belum terjalinnya komunikasi antara kedua belah pihak. (2) Kendala implementasi Perda Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pasar (Studi Kasus Pasar Mutiara Desa Poowo Barat Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango) diantaranya masih minim dari segi penataan ruang pasar, keberadaan fasilitas pendukung yang diadakan sekedarnya saja oleh pihak Bumdes selaku pengelola pasar, serta belum ada area parkir permanen yang dimilliki Pasar Mutiara sehingga masih sering menimbulkan kemacetan di ruas badan jalan.Hasil penelitian ini direkomendasikan (1) Perlu adanya komunikasi yang baik antar badan pelaksana dalam mengelola Pasar Mutiara, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang pengelola. (2) Diharapkan pengelola pasar Mutiara di Desa Poowo Barat dapat melaksanakan sasaran sesuai dengan standar kebijakan yang telah ditetapkan