IMPLEMENTASI FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA (Studi Kasus Desa Masuru Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
SYARIFUDIN LUKMAN / H1116256
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Badan Permusyawaratan Desa, Peraturan Desa
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah : (1). Untuk mengetahui dan memahami kewenangan Badan Permusyawaratan Desa dalam mewujudkan pembentukan
peraturan Desa yang partisipatif di Desa Masuara Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo Utara, (2). Untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu
penelitian yang menggunakan bahan pustaka baik dibidang hukum maupun dibidang lainnya. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). proses pembuatan atau penyusunan Peraturan Desa di Desa Masuru masih belum bisa terlaksana dengan baik dikarenakan belum mampu bekerja sama dengan pemerintah desa sehingga membuat Badan Permuyawaratan Desa tidak dapa membuat Peraturan Desa secara maksimal.. (2) Kendala yang mempengaruhi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa yaitu :Kurangnya Sumber Daya Manusia atau pemahaman dalam Pembentukan Peraturan Desa, Kurangnya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, Kurangnya fasilitas penunjang kinerja Badan Permusyawaratan Desa..
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah dan diadakannya pelatihan atau bimbingan teknis cara penyusunan dan perancangan peraturan desa bagi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, agar bisa menjadi suatu produk hukum tersebut sebagaimana kebutuhan masyarakat ditinjau baik secara yuridis, politis, maupun sosiologis. (2) bahwa dalam pembahasan, penyusunan dan penetapan Peraturan desa agar aspirasi benar-benar diperhatikan dan partisipasi masyarakat dilibatkan dalam pembahasan, sehingga peraturan desa yang dibuat benar-benar berguna bagi masyarakat desa masuru, serta Badan Permusyawaratan Desa dan Pemerintah Desa bisa lebih bekerja sama agar pembuatan peraturan desa bisa lebih maksimal