TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN PNAH WAYER YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
DJUMHAN PRABOWO AFANDI / H1116258
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Tindak Pidana, Panah Wayer, Anak
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana kekerasan panah wayer yang dilakukan oleh anak di Kota Gorontalo (2) Mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota terhadap anak pelaku kekerasan panah wayer di Kota Gorontalo.
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris,
yaitu tipe pendekatan empiris digunakan untuk mengkaji atau
menganalisis data primer yang berupa data-data dilapangan tempat
penelitian, hasil wawancara langsung kemudian dihubungkan dengan
data-data sekunder berupa bahan-bahan buku.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa (1). Pengaturan tindak
pidana kekerasan panah wayer yang dilakukan olah anak sejatinya
belumlah di atur secara khusus, sehingga dalam penanggulangan dan
penindakannya senantiasa di dasarkan pada hukum pidana formill dan
materill yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang termuat
dalam undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem
peradilan pidana anak sebagai bentuk penerapan asas peraturan
perundang-undangan yang lebih khusus mengeyampingkan keberlakukan
peraturan perundang-undangan yang bersifat atau lebih umum. (2)
Adapun penegakan hukum oleh pihak kepolisian resor gorontalo kota di
pengaruhi oleh faktor-faktor berikut : Faktor Hukum, Faktor Penegak
Hukum, Faktor Sarana dan Fasilitas Pendukung, Faktor Masyarakat,
Faktor Kebudayaan
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat di Rekomendasikan : (1) perlu adanya pengintegrasian instrumen hukum yang berlaku. (2) keterlibatan masayarakat merupakan suatu hal yang harus di upayakan dalam mencegah timbulnya tindakan seperti kekerasan panah wayer pada khususnya dan tindakan kejahatan lainnya pada umumnya yang bisa saja menjadikan anak bukan hanya sebagai korban namun juga berpotensi menjadi pelaku.