IMPLIKASI PERLUASAN HAK IMUNITAS ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA (Ditinjau dari Perspektif Hukum Tata Negara Indonesia)
Tanggal Upload: 29/05/2025
Penulis / NIM:
SUSANTI LATIF / H1116257
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hak Imunitas , Perlindungan Hukum dan Persamaan Dimuka Hukum
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk (1) Menganalisis dan Menjelaskan Hak imunitas yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (2) Menganalisis dan Menjelaskan Implikasi Hak Imunitas yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif yaitu menggunakan bahan hukum primer dan sekuder dengan teknik pengumpulan data yakni studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Keberadaan lembaga pembentuk undang-undang menjadi suatu aspek yang harus mendapatkan perhatian khusus, termasuk pemberian hak imunitas. Berkenaan dengan hal tersebut perluasan hak imunitas anggota DPR dalam Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD merupakan suatu hal yang tidak bertentangan dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia hal ini dapat dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-XVI/2018 yang hanya membatalkan pada frasa “dengan pertimbangan MKD”. (2) Implikasi hak imunitas yang dimiliki anggota DPR dikarenakan hak imunitas dalam pasal tersebut berlaku dalam hal tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas anggota DPR, dalam hal pemanggilan guna dimintai keterangan terkait suatu tindak Pidana harus melalui persetujuan presiden“dengan pertimbangan MKD” frasa tersebut dalam Pertimbangan Hukum DPR pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU- XVI/2018 DPR bertujuan untuk melindungi anggota dalam menjalankan hak, fungsi dan tugasnya agar tidak mudah dikriminalkan..
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat direkomendasikan sebagai berikut :
(1) Negara Indonesia merupakan Negara hukum, maka perlu jaminan dalam
melaksankan tugas dan fungsi khusus hak imunitas yang maksimal terhadap para
anggota DPR baik sebagai warga Negara maupun kedudukannya sebagai anggota
DPR. (2) Perlu adanya penataan terkait pelaksananaan hak imunitas anggota DPR
hal ini dimaksudkan agar dengan keterlibatan lembaga peradilan maka dapat
menjamin bahwa hal tersebut murni penegakan hukum atau dengan kata lain
proses tersebut bebas dari unsur-unsur non hukum seperti Politik yang bisa saja
melahirkan kriminalisasi terhadap anggota DPR.