SKRIPSI

File Icon

PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PEMBIMBINGAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN TERHADAP PERUBAHAN PERILAKU DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA GORONTALO

Tanggal Upload: 29/05/2025

Penulis / NIM:
DARWIN / H1121002

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2025

Kata Kunci:
pembinaan, warga binaan, lembaga pemasyarakatan

Abstrak:

Jenis penelitian ini hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat.Sampel dalam penelitian ini Pegawai Lapas Kelas IIA Gorontalo dan warga binaan pemasyarakatan.Hasil penelitian menunjukkanbahwa: 1) Pelaksanaan pembinaan dan bimbingan untuk mengupayakan perubahan perilaku warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo telah dilaksanakan beberapa bentuk pembinaan, Hanya saja masih ada kekurangan yang memerlukan pembenahan kedepannya, seperti untuk pembinaan agama belum optimal dikarenakan sarana ibadah untuk agama Budha belum tersedia di dalam Lapas dan hasil keterampilan melalui pembinaan kemandirian dari warga binaan terbatas dalam penjualannya dikarenakan keterbatasan kerjasama dengan UMKM dan instansi pemerintah ataupun swasta.2) Kendala dalam pembinaan dan bimbingan untuk mengupayakan perubahan perilaku warga binaan diantaranya sumber daya manusia yakni sumber daya manusia (pegawai jaga lapas yang hanya berjumlah 39 orang) jika dibanding jumlah warga binaan yang jumlahnya 454 orang berdampak tidak maksimal dalam pelaksanaan dan pembimbingan, keterbatasan sarana danprasarana yang dimiliki oleh Lapas diantaranya fasilitas yang minim, label mantan warga binaan (mantan narapidana) masih menjadi alasan menyulitkan mantan warga binaan mendapatkan kepercayaan dari keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan ketikakembali membaur dalam masyarakat.Rekomendasipenelitian ini adalah: 1) Peningkatan Kualitas Program Pembinaan: Lapas Kelas IIA Gorontalo dengan mengembangkan program-program pembinaan yang lebih inovatif dan berbasis kebutuhan WBP. 2) Peningkatan Fasilitas dan Sumber Daya di dalam Lembaga Pemasyarakatan dimana dukungan dari Pemerintah dalam hal anggaran, fasilitas, serta penambahan jumlah petugas yang terlatih untuk memaksimalkan pembinaan yang terlaksana.
Berkas Lampiran
Unduh File