PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PERBANKAN PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) ATAS WANPRESTASI DEBITUR
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
ANDI ULFA SARI / H1117251
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kreditu Bri,Wanprestasi Nasabah Debitur
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan, (1) mengetahui bagaimanakah analisis hukum terkait perlindungan hukum perusahaan pembiayaan perbankan (BRI) atas wanprestasi debitur, (2) Untuk mengetahui bagaimanakah metode penyelesaian sengketa antara pihak perbankan (BRI) dengan pihak debitur atas wanprestasi debitur. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif empiris. Berbagai metode yang ada pada kedua metode ini akan peneliti gunakan untuk memperjelas dan memecahkan persoalan hukum yang dimasukkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya perlindungan hukum perusahaan pembiayaan perbankan (BRI) atas wanprestasi debitur pada dasarnya tidak dilakukan eksekusi secara langsung, akan tetapi ada upaya berupa kebijakan restrukturisai kredit, sebagaimana dalam Surat Edaran PT. Bank Rakyat Indonesia Nomor: S.12-DIR/ADK/5/2013, yang substansinya mengatur terkait kebijakan restrukturisasi kredit. Selain itu, nasabah yang menunggak pembayarannya tidak begitu saya langsung ditetapkan status sebagai kredit macet, akan tetapi ada penggolongan yang telah ditetapkan oleh pihak perbankan yang terdiri dari 5 golongan mulai dari staus lancar sampai kerdit macet. Dan jika sudah pada tahap kredit macet maka pihak bank BRI berhak melakukan eksekusi dengan penetapan pengadilan. Dan metode penyelesaian sengketa antara pihak perbankan (BRI) dengan pihak debitur didahului dengan cara musyawara untuk mencapai mufakat. Dan jika memang dalam proses musyawarat tidak ditemui kesepakatan damai, maka pihak nasabah boleh untuk menempu jalur hukum di pengadilan.