PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DIMASA PANDEMIK COVID-19 DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
ANNISA TAHIR / H1118206
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pemutusan hubungan kerja dimasa pandemik covid-19
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) bagaimana prosedur pemutusan
hubungan kerja berdasarkan peraturan perundang – undangan sementara pemutusan
hubungan kerja itu sendiri adalah jalan terakhir ketika diantara keduah belah pihak
tidak meneumui kata sepakat. : (2) Untuk mengetahui kebijakan pemutusan hubungan
kerja yang di lakukan oleh perusahaan pembiayaan di Kabupaten Pohuwato sudah
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Metode yang digunakan yaitu metode
empiris dengan melakukan penelusuran data primer yang akan diperoleh dari
berbagai responden yang terdiri dari beberapa sampel untuk mewakili responden hal
ini dilakukan untuk melakukan penelusuran fakta-fakta empiris dalam hukum
ketenagakerjaan yaitu pemurusan hubunga kerja oleh perusahaan pembiayaan dimasa
pandemik covid-19 ditinjau dari aspek hukum. Hasil penelitian menunjukan
Kurangnya pemahan pihak pekerja mengenai Prosedur Pemutusahan Hubungan Kerja
Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan sehingga banyak pihak pekerja ketika
mengalami pemutusan hubungan kerja tidak mengetahui apa yang akan
dilakukan.sehingganya masih banyak perusahaan yang ketika melakukan PHK
kepada pekerja tidak memberikan hak – hak dari si pekerja.