PERLINDUNGAN HUKUM ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
PUTRI SURYANINGSI Z. MUSA / H1118152
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, asas pemisahan horizontal, perlindungan hukum
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum
asas pemisahan horizontal dalam peralihan hak atas tanah, (2) Untuk mengetahui,
mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum asas pemisahan horizontal dalam
peralihan hak atas tanah. Adapun jenis peneitian yang digunakan dalam penelitian
ini adalah jenis penelitian Empiris atau biasa juga dikenal dengan Non Doktrinal
yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah masyarakat
luas pada umumnya. Berdasarkan hasil penelitian, penerapan asas pemisahan
horizontal hak - hak atas tanah yang merupakan sifat asli hak - hak dalam hukum
adat, tetap dipertahankan tetapi disesuaikan dengan kenyataan kebutuhan
masyarakat masa kini. Hak atas tanah tidak meliputi pemilikan atas bangunan yang
ada diatasnya. Bangunan, tanaman dan benda benda lain yang menanam baik
pihak itu pemegang hak atas tanahnya sendiri atau bukan, kecuali kalau ada
perjanjian sebaliknya.