Implementasi Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan APBDes Tahun 2021 Di Desa Ipilo kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Upload: 01/06/2025
Penulis / NIM:
NILDAWATI KALUKU / S2119057
Program Studi:
S1 Ilmu Pemerintahan
Kata Kunci:
Peraturan Desa; Pandemi Covid-19, Bantun Langsung Tunai
Abstrak:
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui danmendeskripsikan implementasi Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2020 TentangPerubahan APBDes Tahun 2021 dari aspek ketepatan waktu, ketepatan dalammenentukan pilihan, dan ketepatan sasaran. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah deksriftif kualitatif dengan pendekatan studi kasus.Adapun spesifikasi focus penelitian terdapat pada Peraturan Desa Nomor 14Tahun 2020 tentang perubahan APBDes Tahun 2021. Dalam implementasinya,peraturan ini difokuskan pada pencegahan dan penanganan Pandemi Covid 19sehingga terjadi relokasi anggaran danrefoucussingdengan menundapembangunan atau pembelian barang yang tidak mendesak, perjalanan dinas,serta pengadaan kegiatan pertemuan. Selanjutnya Kepala Desa memprioritaskanAPBDes untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakatyang terdampak secara ekonomi guna mengurai angka kesenjangan di Desa IpiloKecamatan Gentuma Raya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) implementasi Pertaturan Desa Nomor 14Tahun 2020 Tentang Perubahan APBDes Tahun 2021 di Desa Ipilo dari aspekketepatan waktu menunjukkan sudah efektif. Sebab perubahan regulasi ini sangatpenting dalam rangka memberikan bantalan sosial kepada masyarakat yangterdampak pandemic Covid-19; 2) Dari aspek ketepatan menentukan pilihanmenunjukkan sudah cukup efektif. Sebab pergeseran rencana anggaran yangtadinya untuk infrastruktur desa menjadi bantuan langsung tunai kepadamasyarakat Desa yang terdampak Covid-19 dirasakan manfaatnya olehmasyarakat; 3) dari aspek ketepatan sasaran menunjukkan cudah cukup efektif.Sebab hampir semua masyarkat yang tergolong kurang mampu memperolehbantuan dari Desa akibat dampak dari Covid-19.