PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP BAHAN MAKANAN YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKASI HALAL OLEH BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
DEWI INTAN / H1118111
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan hukum, konsumen, sertifikasi halal
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk: (1) untuk mengetahui bagaimana perlindungan
hukum hukum bagi konsumen terhadap bahan makanan yang tidak memiliki
seertfikasi halal, (2) untuk mengetahui faktor penghambat bagi pelaku usaha yang
tidak mengurus sertifikasi halal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian
hukum Normatif-Empiris yang menggunakan data sekunder (dari perpustakaan)
dan didukung oleh data primer berdasarkan penelitian lapangan seperti observasi,
wawancara dan survei. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) perlindungan
hukum bagi konsumen terhadap bahan makanan yang tidak memiliki sertifikasi
halal merupakan hal yang wajib bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi
halal bagi yang menjalankan usahanya di wilayah Indonesia. (2) faktor-faktor
penghambat bagi pelaku usaha yang tidak mengurus seertfrikasi halal karena usaha
yang belum lancar, proses yang lama dan rumit. Berdasarkan hasil penelitian
tersebut direkomendasikan: (1) ada baiknya untuk mengeluarkan regulasi yang
lebih khusus, detail dan tegas yang mengatur tentang sertifikasi halal karena saat
ini sudah ada aturan yang pasti hanya saja belum diterapkan sepenuhnya dilapangan
seperti aturan yang ada. (2) ada baiknya pelaku usaha juga harus mrngikuti
perkembangan agar mengetahui aturan bahwa wajibnya mengajukan sertifikasi
halal terhadap produknya.