Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kosmetik Ilegal Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang kesehatan
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ALFINA PULUMODUYO / H1119140
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penegakan hukum; kosmetik ilegal, kesehatan
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini (1) untuk menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku penjualan kosmetik ilegal di Kota Gorontalo dan (2) untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap pelaku penjualan kosmetik ilegal di Kota Gorontalo. Metode peneltian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library legal study), yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder belaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pengedar kosmetik illegal oleh pihak kepolisian adalah dengan upaya penal dan non penal. Bentuk upaya penal berupa penangkapan pelaku pengedar dan pemasok kosmetik illegal. Upaya non penal dalam penanggulangan peredaran kosmetik illegal di wilayah hukum Polres Gorontalo Kota dilakukan melalui razia dan penyuluhan hukum. (2) Faktor penghambat pengakan hukum terhadap peredaran kosmetik ilegal adalahkurangnya koordinasi antar Lembaga dan r rendahnya pemanahaman masyarakat.