SKRIPSI

File Icon

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Polda Gorontalo)

Tanggal Upload: 04/06/2025

Penulis / NIM:
DAVIT LASOMBA / H1118131

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
restorative justice; penghinaan, media sosial

Abstrak:

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia belum dilaksanakan secara terintegrasi dengan belum adanya peraturan yang memiliki derajat tinggi mengenai pelaksanaan restorative justice, baik itu petunjuk teknis yang jelas tujuannya sampai kepada pelaku benar-benar pulih keadaannya dan kembali diterima di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan sub-sub sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan) di Indonesia belum mengerti secara utuh apa sebenarnya yang dimaksud dengan konsep keadilan restoratif (2) Masih terdapat tiga faktor penghambat dalam upaya penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana penghinaan yaitu pertama, faktor substansi hukum, dimana faktor ini menunjukkan belum adanya aturan secara tegas mengaur tentang penyelasaian tindak pidana dilakukan secara damai, kedua faktor struktur hukum yaitu terkadang aparat penegak hukum masih acuh tak acuh dalam peneyelasaian perkara tindak pidana, dan ketiga faktor budaya masyarakat kadangakala korban dan pelaku tidak tercapai kesepakatan karena korban merasa kesepakata itu merugikan baginya, rasaa malu yang terlanjur dialami korban membuat dirinya tdiak ingin menempuh jalur damai. Begitu juga dengan perasaan dendam terhadap pelaku atau sikap ingin membalas perbuatan pelaku masih menjadi faktor dominan dimasyarakat.
Berkas Lampiran
Unduh File