PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGHINAAN MELALUI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Polda Gorontalo)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
DAVIT LASOMBA / H1118131
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
restorative justice; penghinaan, media sosial
Abstrak:
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerapan konsep keadilan restoratif
(restorative justice) dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia belum
dilaksanakan secara terintegrasi dengan belum adanya peraturan yang memiliki
derajat tinggi mengenai pelaksanaan restorative justice, baik itu petunjuk teknis
yang jelas tujuannya sampai kepada pelaku benar-benar pulih keadaannya dan
kembali diterima di masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan sub-sub sistem
peradilan pidana (kepolisian, kejaksan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan) di
Indonesia belum mengerti secara utuh apa sebenarnya yang dimaksud dengan
konsep keadilan restoratif (2) Masih terdapat tiga faktor penghambat dalam upaya
penerapan restorative justice dalam perkara tindak pidana penghinaan yaitu pertama,
faktor substansi hukum, dimana faktor ini menunjukkan belum adanya aturan secara
tegas mengaur tentang penyelasaian tindak pidana dilakukan secara damai, kedua
faktor struktur hukum yaitu terkadang aparat penegak hukum masih acuh tak acuh
dalam peneyelasaian perkara tindak pidana, dan ketiga faktor budaya masyarakat
kadangakala korban dan pelaku tidak tercapai kesepakatan karena korban merasa
kesepakata itu merugikan baginya, rasaa malu yang terlanjur dialami korban membuat
dirinya tdiak ingin menempuh jalur damai. Begitu juga dengan perasaan dendam
terhadap pelaku atau sikap ingin membalas perbuatan pelaku masih menjadi faktor
dominan dimasyarakat.