PERAN KEJAKSAAN DALAM MELAKUKAN PENYITAAN HARTA KEKAYAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
DWI WAHYU RAMADHAN HASAN / H1117013
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
penyidik, kejaksaan, penyitaan, harta kekayaaorupsi
Abstrak:
Feneliian ini bertujuan untuk mengetahui peran penyidik jaksa dalam melakukan penyitaan harta kekayaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi dan untuk
mengetahui faktor yang menjadi penghambat Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dalam proses penyitaan harta kekayaan terhadap pelaku tindak pidana
korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dimana peneliti
mendapatkan data-data tersebut dengan pengamatan langsung ke lapangan. Hasil
penelitian menunjukan bahwa Peran Penyidik dalam proses penyitaan barang bukti harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi terbagi dalam dua yaitu melakukan
penyidikan dan melakukan penyitaan. dan, Hambatan yang dihadapi Kejaksaan
Negeri Kota Gorontalo dalam melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan pelaku tindak pidana korupsi yaitu barang bukti berupa uang yang tersimpan di bank,
barang bukti telahdialihkan kepada orang lain dan susahnya menentukan nilai suatu benda atau harta kekayaan.dan susahnya menentukan nilai suatu benda atau, harta
kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: Kepada Pemerintah, agar membuat aturan yangjelas mengenai
pidana pembayaran ganti kerugian keuangan negara yang dibebankan kepada terpidana korupsi, supaya ke depannya terdapat hukuman yang optimal untuk menutupi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Dan Kepada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, agar dapat lebih bisa bekerjasama dengan Instansi atau penegak hukum baik di dalam wilayah hukum Kejaksaan Nege Gorontalo ataupun diluar wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Gorgo.HaTtnartujuan agar penyitaan dapat dilakukan dengan lancar sehingga branggtau hartahasil tindak pidana korupsi tersebut tidak hilang ataupun rusak