TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN ONLINE SHOP MELALUI SITUS JEJARING SOSIAL MEDIA (STUDI KASUS DI POLRES GORONTALO)
Tanggal Upload: 02/06/2025
Penulis / NIM:
RAHMAD J. HUSNA / H1116020
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tindak pidana, penipuan online shop
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi terjadinya penipuan online dan untuk mengetahui upaya penanggulangan yang dapat dilakukan terhadap penipuan online shop melalui situs jejaring sosial media. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris merupakan jenis penelitian dengan sebuah metode penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata dan untuk meneliti bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat., melalui wawancara dengan pengambilan sampel sampel dalam penelitian ini yakni 2 orang anggota reskrim penyidik di Polres Gorontalo dan 1 orang korban tindak pidana penipuan online shop. Hasil Penelitian menunjukkan 1) Faktor-faktor kriminologi yang mempengaruhi terjadinya tindak pidana penipuan online shop diantaranya : korban tidak mau melaporkan tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya kepada pihak yang berwajib karena enggan berurusan dengan aparat, korban gampang percaya terhadap iklan dan harga barang yang ditawarkan di media sosial, minimnya perlindungan hukum terhadap pengembalian dana yang dimiliki oleh korban, Dikjur khusus terkait IT yang seharusnya telah diikuti oleh aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana di media sosial di Satreskrim Polres Gorontalo baru diikuti 1 orang bersertifikat dari keseluruhan jumlah personil reskrim 42 orang, fasilitas IT yang masih minim dalam membantu aparat mengungkap kasus tindak pidana penipuan online shop serta dukungan masyarakat yang kurang terhadap aparat dalam menanggulangi tindak pidana penipuan online shop ini. 2) Upaya penanggulangan tindak pidana penipuan online shop dengan media sosial yakni upaya preventif/pencegahan dengan himbauan kewaspadaan dalam pemanfaaatn media sosial, patroli rutin maupun penempatan petugas di lokasi-lokasi keramaian. Upaya penindakan yang dilakukan terhadap pelaku, maka pihak kepolisian telah mengambil tindakan hukum berupa penangkapan, penahanan terhadap pelaku serta diadakan penyelidikan apakah terbukti atau tidak, mengenakan unsur-unsur pasal yang dikenakan maupun prosedur penanganan perkara sudah sesuai dengan KUHAP sehingga dapat mematahkan semua pembelaan penasehat hukum sekaligus diharapkan memberi efek jera terhadap pelaku. Hasil penelitian ini direkomendasikan 1) hendaknya dipastikan proses penyidikan benar telah menenuhi unsur-unsur yang ada dalam Pasal KUHP yang digunakan sebagai antisipasi tindak pidana ini. 2) hendaknya ditingkatkan lagi sarana dan prasarana, serta anggaran yang dibutuhkan dalam proses penyidikan serta ditambahnya personil penyidik di setiap satuan kerja.