TINJAUAN HUKUM PENGELOLAAN TANAH WAKAF DI KEC. DUNGINGI KOTA GORONTALO
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
FIDYATUNNISA M DAUD / H1113136
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Pengelolaan Tanah Wakaf
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, (2) Untuk mengetahui faktor- faktor apa yang mempengaruhi pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif empiris yaitu mengkaji keseluruhan data atau fakta yang ada pada lokasi penelitian serta menggali nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pengeloaan tanah wakaf di Kecamatan Dungingi Kota Gorontalo, pada umumnya dipergunakan untuk peruntukan kegiatan ibadah kepada Allah SWT berupa Sholat lima waktu, Tadarus Al-Qur’an, namun nazhir belum mengelola tanah wakaf menjadi wakaf produktif sebagai upaya peningkatan kesejahteraan ummat; (2) Adapun faktor yang mempengaruhi belum terkelolanya tanah wakaf dengan baik di Kecamatan Dungingi karena masih rendahnya pemahaman sumber daya manusia nazhir tentang perwakafan serta minimnya pembinaan dari Badan Wakaf Indoneisa kepada para nazhir selaku pengelola harta benda wakaf
Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : (1) Diharapkan kepada wakif agar selektif memilih nazhir yang professional, agar harta benda yang diwakafkan dapat dikelola dengan baik sesuai dengan fungsi,tujuan dan peruntukannya; (2) Diharapkan kepada pemerintah yang menangani bidang keagamaan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar aktif melakukan pembinaan dan pengawasan kepada nazhir wakaf dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya.