PERLINDUNGAN HUKUM TUNJANGAN HARIRAYA PEKERJA YANG TIDAK DI BERIKAN OLEHPT GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI (GNI)SULAWESI TENGAH
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
ASRIANI / H1120013
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
perlindungan pekerja, THR, Permenaker No.6 Tahun 2016
Abstrak:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) upaya hukum pekerja yang tidakdibayarkan tunjangan hari raya oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) SulawesiTengah (2) perlindungan hukum pekerja yang tidak dibayarkan tunjangan hari rayaoleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) sulawesi tengah. Penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. penelitian yuridis empirisadalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuanhukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalammasyarakat. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Upaya hukum pekerjayang tidak dibayarkan tunjangan hari raya oleh PT Gunbuster Nickel Industry(GNI) Sulawesi Tengah dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pekerjadan perusahaan tanpa adanya paksaan sehingga tidak adanya tunjangan hari rayakeagamaan untuk pekerja, (2) Untuk mengetahui perlindungan hukum pekerja yangtidak dibayarkan tunjangan hari raya oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI)Sulawesi Tengah perlidungan yang diberikan perusahaan kepada pekerja berupakeselamatan dalam bekerja dan kepedulian perusahaan terhadap pekerjanya.Perlindungan pekerja diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan Permenakermemberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan Tunjangan HariRaya kepada pekerja berupa teguran tertulis, pembatasan aktivitas bisnis,penghentian sementara alat produksi sebagian atau seluruhnya, dan pembekuankegiatan usaha. (1) hambatan berasal dari tenaga kerja itu sendiri karena tingkatpendidikan yang rendah dan perasaan takut sehingga tenaga kerja tidakmempermasalahkan atau menyampingkan hak-hak yang seharusnya merekaperoleh. (2) Seharusnya sanksi harus lebih tegas dari pada sanksi administratif.tambahan sanksi seperti pidana kurungan yang diharapkan akan menurunkantingkat pelanggaran hak hari raya keagamaan.