TINJAUAN KRIMINOLOGI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN PEMBUNUHAN (STUDI PUTUSAN NO 17/PID/B/E 2015/PN.TLM)
Tanggal Upload: 04/06/2025
Penulis / NIM:
GILANG SETIAWAN EKA PUTRA UWADE / H1118169
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
tinjauan kriminologi, tindak pidana, pembunuhan
Abstrak:
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Normatif empiris atau biasa disebut dengan jenis penelitian Doktrinal yang mana penelitian ini diasumsikan untuk melihat langsung kejadian yang terjadi ditengah-tengah masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui : (1) Pertimbangan Hakim Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No 17/PID.B/2015/PN.TLM), dan (2) Tinjauan Kriminologi Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan No 17/PID.B/2015/PN.TLM). Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Pertimbangan Hakim Tindak Pidana Pembunuhan adalah yang pertama Pertimbagan Hukum dimana terdakwa dituntut dengan 3 pasal yaitu pasal 340, pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) KUHP namun dari ketiga pasal tersebut hanya pasal 338 yang terbukti dan pasal 340 tidak terbukti, sedangkan pasal 351 ayat 3 menurut hakim tidak perlu lagi dibuktikan karena unsur pasal 338 sudah terpenuhi kedua adalah Pertimbagan Hakim memberikan pandangan untuk meringankan tutntutan terdakwa dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara karena terdakwa dianggap sangat sopan dan kooperatif selama persidagan (2).Fakor Yang Menyebabkan Terjadinya Tindak Pidana Pembunuhan adalah Faktor dari diri individu yang tidak memiliki tingatakan kontrol diri sehingga mengakibatkan terjadinya pembunuhan mengenai kontorl diri sangat diperlukan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: (1).Sebaiknya dalam hal maraknya tindak pidana pembunuhan yang terjadi di kabuapten boalemo sebaiknya masyarakat, pemerintah derah, dan penegak hukum saling bersinergi untuk mewujudkan masyarakat aman dan daai melalui pengutan emosional(2).Dalm puitusan pengadilan negeri tilamuta sudah sangat ssuai amun masih banya hal-hal yang harus dipertimbangkan lagi seperti kehidupan akan datang bagi keluarga terdakwa dan korban.