SKRIPSI

File Icon

Penerapan Sanksi Pidana Dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Sabagai Pelaku Kekerasan

Tanggal Upload: 30/05/2025

Penulis / NIM:
NOVIA MANANGKALANGI / H1116012

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2020

Kata Kunci:
Perlindungan, Anak, Kekerasan

Abstrak:

Tujuan dari penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan anak sebagai pelaku kekerasan, (2) Untuk mengetahui pelaksanaan pembinaan di LAPAS terhadap anak sebagai pelaku kekerasan. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris, yaitu untuk mendeskripsikan data yang di lapangan, di bidang hukum, dan di bidang lainnya. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa (1) Faktor-faktor yang menyebabkan anak melakukan kekerasan karena Faktor internal berasal dari dalam diri anak, terjadi kekerasan pada anak disebabkan oleh tingkah laku anak dan keluaraga/orang tua, faktor orang tua atau keluaraga berperan penting terhadap anak dan Faktor eksternal yaitu lingkungan luar, media massa dan budaya. (2) Adapun upaya yang dilakukan untuk melindungi anak-anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan memberikan pembinaan kepada anak-anak berupa pembinaan kemandiriran, pembinaan intelektual dan agama. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan (1) Dalam hukum pidana pelaku yang melakukan kekerasan sebagaimana yang yang tertera dalam pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 tahun2014. (2) Anak yang melakukan kekerasan akan mendapatkan perlindungan yang di berikan oleh lembaga.
Berkas Lampiran
Unduh File