SKRIPSI

File Icon

EFEKTIFITAS PELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP)

Tanggal Upload: 03/06/2025

Penulis / NIM:
TRI SUCI MOKODOMPIS / H1116335

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2022

Kata Kunci:
efektifitas, pelayanan, surat izin, usaha

Abstrak:

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian empiris atau biasa juga dikenal dengan jenis penelitian nondoktrinal, yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi ditengah tengah masyarakat, tipe penelitian selalu megedepanan fakta realita yang terjadi di masayrakat luas pada umunya. Tujuan penelitian ini untuk 1) Untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelayanan surat izin usaha perdagangan pada Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 2) Untukmengetahui faktor-faktor apakah yang menghambat pelayanan surat izin usaha perdagangan pada Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: 1) Efektifitas Pelayanan Surat Izin Usaha perdagangan Pada Perizinan terpadu Satu Pintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah penggunaan Sistem Online Single Submission (OSS)merupakan salah satu system yang dibangun oleh pemerintah pusat untuk menjamin semua jenis izin usaha agar dapat diterbitkan secara efisien, tranparant, serta memilki data yang akurat sehingga mepercepat keluarnya izin usaha. 2) Faktor-faktor yang menghambat pelayanan surat izin usaha perdagangan pada Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara disebabkan oleh dua indikator yang pertama adalah kurangnya pemahaman masyarakat tentang sistem (OSS) yang mana yang kedua belum terintegrasinya semua perizinan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah agar semua instrumen yang terlibat di dalam perizinan tersbut dapat memahami serta melaksanakan kegiatan izin secara cepat dan terpadu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: 1) Sebaiknya pemerintah dalam hal pelayan izin usaha satu pintu agar memperhtikan masyarakat yang masih minim pengetahuan mengenai penggunaan aplikasi tentang sistem (OSS) sehingga percepatan izin usaha lebih baik kedepannya. 2) Pemerintah daerah harus gencar melakukan sosialisasi mengenai sistem (OSS) berbasis aplikasi sehingga semua masyarakat tahu akan penggunaan aplikasi pelayanan sistem izin usaha secara cepat.
Berkas Lampiran
Unduh File