EFEKTIFITAS PELAYANAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA (Studi Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPM-PTSP)
Tanggal Upload: 03/06/2025
Penulis / NIM:
TRI SUCI MOKODOMPIS / H1116335
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
efektifitas, pelayanan, surat izin, usaha
Abstrak:
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis
penelitian empiris atau biasa juga dikenal dengan jenis penelitian nondoktrinal, yaitu pendekatan dari segi fakta peristiwa hukum yang terjadi
ditengah tengah masyarakat, tipe penelitian selalu megedepanan fakta
realita yang terjadi di masayrakat luas pada umunya. Tujuan penelitian ini
untuk 1) Untuk mengetahui bagaimana efektifitas pelayanan surat izin
usaha perdagangan pada Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu di
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. 2) Untukmengetahui faktor-faktor
apakah yang menghambat pelayanan surat izin usaha perdagangan pada
Badan Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: 1) Efektifitas Pelayanan
Surat Izin Usaha perdagangan Pada Perizinan terpadu Satu Pintu di
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah penggunaan Sistem Online
Single Submission (OSS)merupakan salah satu system yang dibangun oleh
pemerintah pusat untuk menjamin semua jenis izin usaha agar dapat
diterbitkan secara efisien, tranparant, serta memilki data yang akurat
sehingga mepercepat keluarnya izin usaha. 2) Faktor-faktor yang
menghambat pelayanan surat izin usaha perdagangan pada Badan
Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
disebabkan oleh dua indikator yang pertama adalah kurangnya pemahaman
masyarakat tentang sistem (OSS) yang mana yang kedua belum
terintegrasinya semua perizinan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi
pemerintah daerah agar semua instrumen yang terlibat di dalam perizinan
tersbut dapat memahami serta melaksanakan kegiatan izin secara cepat dan
terpadu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut direkomendasikan: 1)
Sebaiknya pemerintah dalam hal pelayan izin usaha satu pintu agar
memperhtikan masyarakat yang masih minim pengetahuan mengenai
penggunaan aplikasi tentang sistem (OSS) sehingga percepatan izin usaha
lebih baik kedepannya. 2) Pemerintah daerah harus gencar melakukan
sosialisasi mengenai sistem (OSS) berbasis aplikasi sehingga semua
masyarakat tahu akan penggunaan aplikasi pelayanan sistem izin usaha
secara cepat.