SKRIPSI

File Icon

PERAN PENYIDIK TERHADAP PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES MINAHASA

Tanggal Upload: 01/06/2025

Penulis / NIM:
MAXMILLIAN SANDALA / H1117189

Program Studi:
S1 Ilmu Hukum

Tahun Akademik:
2021

Kata Kunci:
Peran, Penyidik, Penanggulangan,Pidana, Penganiayaan.

Abstrak:

Metode Penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah penulisan Normatif Empiris, jenis penulisan Normatif Empiris adalah mengkaji keseluruhan data atau fakta yang ada pada lokasi penulisan serta menggali nilai-nilai yang terkandung dalam masyarakat. Tujuan penulisan ini untuk (1). Untuk mengetahui dan menggambarkan peran Penyidik terhadap penanggulangan tindak pidana penganiayaan di POLRES Minahasa Tenggara (2).Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran Penyidik terhadap penanggulangan tindak pidana penganiayaan di POLRES Minahasa Tenggara Hasil penulisan ini menujukkan bahwa: (1). Peran Penyidik terhadap penanggulangan tindak pidana penganiayaan di Polres Minahasa Teggara tampak dalam upaya preventif dan upaya refresif. Upaya preventif dilakukan dengan menyusun kalender keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta mengikutsertakan institusi lain, pemberdayaan masyarakat agar sadar hukum, taat hukum serta berpartisipasi dalam perpolisian melalui kegiatan perpolisian masyarakat/Polmas. Sedangkan upaya refresif adalah pihak penyidik memproses hukum kasus penganiayaan mulai dari penyelidikan, penyidikan samapi pada penyerahan kasus ini kepada pihak jaksa penuntut umum untuk dituntut ke pengadilan dan diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya oleh hakim. (2).Faktor-faktor yang mempengaruhi peran Penyidik terhadap penanggulangan tindak pidana penganiayaan di Polres Minahasa Teggara adalah faktor struktur hukum yaitu minimnya anggaran biaya operasional, sarana dan prasarana yang minim merupakan hambatan yang sering kali dijumpai sehingga penyidik merasa kesulitan dalam melakukan penyidikan tindak pidana penganiayaan, dan faktor kultur hukum, yaitu terdapat budaya yang berkembang dalam penanggulangan tindak pidana penganiayaan antara lain adanya budaya yang menganggap bahwa penganiayaan adalah persoalan sepele atau sekedar konflik pribadi, budaya membujuk korban agar mencabut laporannya, dan adanya budaya penerimaan kompensasi dalam bentuk uang atau barang bagi aparat kepolisian. Berdasarkan hasil penulisan tersebut direkomendasikan: (1). Dibutuhkan kerja sama dari semua elemen masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam menjalankan perannya terkait pengamanan masyarakat, yang dalam kasus ini khsusnya penanggulangan tindakan pidana penganiayaan.(2).Sebaiknya pihak kepolisian dilengkapi anggaran, sarana dan prasarananya, sehingga hambatan-hambatan bisa diminimalisir. Dengan demikian pihak kepolisian akan dengan efisien dan efektif mencegah terjadinya tindak pidana penganiayaan.
Berkas Lampiran
Unduh File