KEKUATAN MENGIKAT JUAL BELI TANAH DENGAN MENGGUNAKAN KWITANSI TANPA PERANTARA PPAT (Studi Kasus Kecamatan Boliohuto)
Tanggal Upload: 30/05/2025
Penulis / NIM:
MUHAMAD FAUZAN ADAM / H1114172
Program Studi:
S1 Ilmu Hukum
Kata Kunci:
Kekuatan Mengikat, Jual Beli Tanah, Kwitansi,PPAT
Abstrak:
Tujuan Penelitian ini adalah : (1) Untuk mengetahui kekuatan mengikat jual beli tanah dengan menggunakan kwitansi di Kecamatan Boliyohuto (2) Untuk mengetahui akibat hukum jual beli tanah dengan menggunakan kwitansi tanpa perantara PPAT.
Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu suatu jenis penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Kekuatan mengikat terhadap jual beli tanpa dihadiri oleh pejabat yang berwenang dengan Akta Bawah Tangan pada dasarnya adalah sah menurut hukum sepanjang memenuhi syarat perjanjian jual beli yaitu syarat formil dan syarat materil, namun terhadap perubahan data kepemilikan atau hak atas milik tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki kekuatan mengikat dengan Akta Otentik yang dibuat oleh Pejabat yang berwenang saat melakukan jual beli tanah. (2) Tidak terdapatnya perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap praktek jual beli tanah yang hanya dilakukan dengan Akta Bawah Tangan, hal ini dikarenakan oleh jual beli dengan kwitansi atau Akta bawah tangan tidak sesuai dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan jual beli di buat dengan akta otentik
Berdasarkan hasil penelitian direkomendasikan sebagai berikut : (1) Diharapkan adanya kesadaran dari masyarakat, untuk tidak melakukan jual beli tanah di bawah tangan, tetapi melakukan jual beli dengan akta otentik. Karena pada akhirnya hal itu akan merugikan para pihak dan berisiko terjadinya sengketa. (2) Diharpakan agar kedepan Camat atau Kepala Desa selaku Pejabat yang paling dekat dengan masyarakat dapat memberikan perhatian khusus, hendaknya sering mengadakan penyuluhan-penyuluhan hukum mengenai peraturan yang berlaku bagi kepentingan masyarakat banyak